Kalkulator · Tool pajak Indonesia
Kalkulator PPh 23 Jasa, Sewa, Bunga & Royalti
Hitung potongan PPh 23 atas jasa, sewa, bunga, royalti, dan hadiah, termasuk tarif penerima tanpa NPWP dan gross-up.
Cara hitung yang dipakai
- Tarif 15% dari bruto: dividen (kepada badan), bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan. Tarif 2%: sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa (UU PPh Pasal 23).
- Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi: 4% atau 30%. Selama NIK belum aktif sebagai NPWP, kenaikan ini tetap berlaku.
- Dasar potong adalah jumlah bruto di luar PPN. Gross-up: pemberi menanggung pajak sehingga penerima tetap menerima nilai yang disepakati; bruto = nilai ÷ (1 − tarif).
Dividen kepada orang pribadi dan sewa tanah/bangunan tidak memakai PPh 23 (dikenai ketentuan tersendiri). Baca panduan PPh 23 atas jasa.