Langsung ke isi
KPKawanPajak
Kalkulator · Tool pajak Indonesia

Kalkulator PPh 23 Jasa, Sewa, Bunga & Royalti

Hitung potongan PPh 23 atas jasa, sewa, bunga, royalti, dan hadiah, termasuk tarif penerima tanpa NPWP dan gross-up.

Penerima punya NPWP/NIK aktif?
Pajak ditanggung pemberi (gross-up)?

Perkiraan berdasarkan aturan per 2026-11-01. Hitungan dilakukan di perangkat Anda.

Cara hitung yang dipakai

  • Tarif 15% dari bruto: dividen (kepada badan), bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan. Tarif 2%: sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa (UU PPh Pasal 23).
  • Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi: 4% atau 30%. Selama NIK belum aktif sebagai NPWP, kenaikan ini tetap berlaku.
  • Dasar potong adalah jumlah bruto di luar PPN. Gross-up: pemberi menanggung pajak sehingga penerima tetap menerima nilai yang disepakati; bruto = nilai ÷ (1 − tarif).

Dividen kepada orang pribadi dan sewa tanah/bangunan tidak memakai PPh 23 (dikenai ketentuan tersendiri). Baca panduan PPh 23 atas jasa.