Kalkulator PPh 21 Karyawan Setahun
Gratis, tanpa daftar. Angka yang Anda isi tidak dikirim ke mana pun.
Cara hitung yang dipakai
Langkah 1
Bruto setahun = gaji × bulan bekerja + bonus/THR.
Langkah 2
Kurangi biaya jabatan 5% (maks Rp6 juta setahun) dan iuran JHT/JP Anda.
Langkah 3
Kurangi PTKP sesuai status, bulatkan ke bawah ke ribuan (PKP).
Langkah 4
Tarif Pasal 17 berlapis: 5%, 15%, 25%, 30%, 35%.
Sejak 2024 potongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER), lalu di bulan terakhir dihitung ulang dengan cara tahunan di atas, jadi total setahun tetap sama. Baca juga cara menghitung PPh 21.