Kalkulator Pajak UMKM 0,5%
Gratis, tanpa daftar. Angka yang Anda isi tidak dikirim ke mana pun.
Cara hitung yang dipakai
- PPh final 0,5% dari omzet bruto setiap bulan, untuk omzet setahun sampai Rp4,8 miliar.
- Orang pribadi: omzet kumulatif sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak; pajak mulai dihitung saat omzet kumulatif melewati Rp500 juta, hanya atas kelebihannya.
- PT perorangan dan koperasi tidak mendapat batas omzet bebas pajak tersebut.
Sejak PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026), orang pribadi dan PT perorangan dapat memakai tarif 0,5% selama memenuhi kriteria, koperasi paling lama 4 tahun, sedangkan CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak memakai tarif ini. Baca artikel pajak UMKM.