Bagi pelaku usaha kecil, tarif PPh Final 0,5% dari omzet adalah salah satu kemudahan pajak yang paling terasa. Aturannya berasal dari PP 55 Tahun 2022, dan pada 22 April 2026 pemerintah mengubahnya lewat PP 20 Tahun 2026. Perubahan ini cukup penting, terutama bagi Anda yang sebelumnya khawatir fasilitas 0,5% akan berakhir. Mari kita bahas satu per satu dengan bahasa sederhana.
Siapa yang boleh memakai tarif 0,5%?
Setelah PP 20/2026, tarif 0,5% diperuntukkan bagi tiga kelompok, dengan syarat omzet (peredaran bruto) tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak:
- Wajib Pajak orang pribadi.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
CV, firma, PT biasa (bukan perseroan perorangan), dan BUMDes tidak lagi termasuk penerima fasilitas ini. Badan yang sudah memakai tarif 0,5% sebelum aturan baru berlaku masih boleh memakainya sampai jangka waktunya habis, lalu beralih ke tarif umum PPh Badan.
Perlu dicatat juga, orang pribadi yang penghasilannya berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, atau profesi berbasis keahlian lain, tidak bisa memakai skema 0,5% untuk penghasilan tersebut. Sosialisasi DJP juga menegaskan bahwa influencer, selebgram, bloger, dan pembuat konten termasuk yang dikecualikan. Jadi, jika Anda freelancer berbasis keahlian, kemungkinan besar penghasilan Anda dikenai tarif umum, bukan 0,5%.
Berapa lama fasilitas ini berlaku?
Ini perubahan terbesarnya. Dulu, orang pribadi hanya boleh memakai tarif 0,5% paling lama tujuh tahun sejak terdaftar. PP 20/2026 menghapus batas tujuh tahun tersebut. Menurut penjelasan DJP, orang pribadi dan perseroan perorangan dapat terus memakai tarif 0,5% selama masih memenuhi kriteria. Untuk koperasi, fasilitas dibatasi paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Omzet Rp500 juta pertama bebas pajak
Khusus orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%. Ketentuan yang berasal dari UU HPP ini tetap berlaku setelah PP 20/2026. Omzet dihitung secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. Contohnya, jika omzet Anda Rp40 juta per bulan, maka sampai omzet kumulatif mencapai Rp500 juta Anda belum perlu menyetor. Pajak 0,5% baru dihitung atas omzet yang melewati angka tersebut.
Fasilitas Rp500 juta ini hanya untuk orang pribadi. Perseroan perorangan dan koperasi membayar 0,5% sejak rupiah pertama omzetnya.
Cara menghitung omzet yang benar
- Omzet adalah penjualan kotor, bukan keuntungan. Biaya bahan dan gaji karyawan tidak dikurangkan.
- Untuk menguji batas Rp4,8 miliar, omzet dihitung dari seluruh usaha dan pekerjaan bebas, termasuk penghasilan dari luar negeri.
- Omzet suami dan istri, termasuk perseroan perorangan milik keduanya, digabungkan untuk menguji batas tersebut.
Cara setor setiap bulan
PPh Final 0,5% disetor sendiri setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, pajak atas omzet bulan Oktober disetor paling lambat 15 November. Langkah umumnya di Coretax:
- Masuk ke Coretax, buka menu “Pembayaran”, lalu pilih layanan mandiri pembuatan kode billing.
- Pilih kode akun pajak 411128 dengan kode jenis setoran 420 (PPh Final UMKM setor sendiri), isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.
- Bayar kode billing lewat bank, ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang tersedia, sebelum kode billing kedaluwarsa.
Kabar baiknya, menurut PMK 81 Tahun 2024, orang pribadi yang sudah menyetor PPh Final UMKM dianggap telah menyampaikan SPT Masa, dengan tanggal lapor sesuai tanggal setor. Jadi Anda tidak perlu melapor SPT Masa terpisah. Yang tetap wajib adalah melaporkan omzet dan pajak yang sudah disetor di SPT Tahunan, serta membuat pencatatan omzet bulanan.
Kapan harus pindah ke tarif normal?
Anda tidak lagi bisa memakai tarif 0,5% jika omzet melewati Rp4,8 miliar dalam setahun, jika bentuk usaha Anda tidak termasuk kelompok yang berhak, atau jika jangka waktu fasilitas (untuk koperasi dan badan dalam masa transisi) sudah habis. Setelah itu, penghasilan dihitung dengan tarif umum PPh atas laba bersih. Orang pribadi pada umumnya wajib menyelenggarakan pembukuan, sedangkan yang omzetnya di bawah batas tertentu bisa memakai norma penghitungan penghasilan neto dengan memberitahukannya ke DJP sesuai ketentuan.
Tarif normal tidak selalu lebih buruk. Jika usaha Anda sedang merugi atau marginnya tipis, menghitung pajak dari laba bisa lebih adil. Karena itu, mulailah merapikan catatan keuangan sejak sekarang. Jika Anda ingin menghitung mana yang lebih menguntungkan untuk usaha Anda, tim kawanpajak.com siap membantu.
- DJP: PP 20/2026, Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya
- DJP: Kanwil DJP Jakarta Timur Sosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026 bagi UMKM
- Ortax: Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM, CV dan PT Tak Lagi Masuk Kriteria
- Tax Center PKN STAN: PP 20/2026, Apa yang Berubah dari PPh Final 0,5% UMKM?
- Ortax: Membuat Kode Billing PPh Final UMKM di Coretax
- DDTCNews: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.