Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Pajak UMKM

Pajak Jualan Online: Marketplace Kini Memungut PPh 22 sebesar 0,5%

Sejak 1 Oktober 2026 marketplace memungut PPh 22 dari penjual. Pahami batas Rp500 juta, surat pernyataan omzet, dan kaitannya dengan PPh final.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Memeriksa toko daring di ponsel
Foto: Vitaly Gariev / Unsplash

Jika Anda berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, mungkin Anda sudah melihat potongan baru di rincian transaksi. Sejak 1 Oktober 2026, keempat marketplace tersebut memungut PPh Pasal 22 dari penjual berdasarkan PMK 37 Tahun 2025. Tenang, ini bukan pajak baru. Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, siapa yang tidak dipungut, dan apa yang perlu Anda siapkan.

Dasarnya: pajak penjual online sama dengan pedagang biasa

Penjual online orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat memakai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55 Tahun 2022 yang diubah dengan PP 20 Tahun 2026. Sejak PP 20 Tahun 2026 berlaku pada 22 April 2026, pasal yang membatasi jangka waktu bagi orang pribadi dihapus, sehingga fasilitas ini bisa dipakai selama syaratnya terpenuhi. Selain orang pribadi, fasilitas berlaku untuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi, dengan batas 4 tahun pajak bagi koperasi.

CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk penerima fasilitas. Masa transisinya: badan seperti itu yang jangka waktunya menurut aturan lama belum berakhir masih boleh memakai tarif final sampai jangka waktu tersebut habis. Bagi orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh. Dirjen Pajak menegaskan pada Juni 2026 bahwa ketentuan ini tidak diubah oleh PP 20 Tahun 2026.

Marketplace sebagai pemungut PPh 22

Perjalanan aturan ini cukup berliku. DJP menunjuk empat marketplace pada 1 Juli 2026, lalu pada Agustus 2026 pemberlakuannya ditunda dan pungutan yang sempat berjalan diminta dikembalikan kepada penjual. Penunjukan baru ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026, dan menurut siaran pers DJP, pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

  • Tarif 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
  • Pajak terutang saat pembayaran diterima oleh marketplace, dan dipungut atas setiap penjualan.
  • Dokumen tagihan dari marketplace dipersamakan dengan bukti pungut PPh 22, dan bukti pungutnya juga akan tampil di akun Coretax Anda.
  • Atas transaksi penjual di platform, marketplace hanya memungut PPh 22, tanpa memotong PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2).
Hitung pajak UMKM AndaLihat kapan omzet mulai kena pajak dan berapa tiap bulan. Buka kalkulator

Omzet sampai Rp500 juta: kirim surat pernyataan

Penjual orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta tidak dipungut, asalkan menyampaikan surat pernyataan bermeterai dengan format sesuai lampiran PMK 37 Tahun 2025. Cukup satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK, dan surat itu bisa dipakai di semua akun dan semua marketplace. Omzet dihitung dari seluruh toko Anda, baik online maupun offline.

Begitu omzet tahun berjalan melewati Rp500 juta, Anda wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa omzet sudah melebihi batas, paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Mulai bulan berikutnya, marketplace memungut 0,5%. Selain itu, setiap penjual perlu menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.

Transaksi yang tidak dipungut

  • Penjualan jasa pengiriman oleh orang pribadi yang menjadi mitra aplikasi transportasi.
  • Penjual yang menyampaikan surat keterangan bebas pemungutan PPh 22.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh pabrikan atau pedagang emas.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Hubungannya dengan PPh final 0,5%

Bagi penjual yang memakai PPh final, PPh 22 yang dipungut marketplace merupakan bagian dari pelunasan PPh final. Jika pungutan lebih kecil dari pajak yang seharusnya, kekurangannya Anda setor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jika lebih besar, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Bagi penjual yang memakai tarif umum, PPh 22 menjadi kredit pajak di SPT Tahunan.

Contoh: Bu Sari berjualan di dua marketplace dan sudah mengirim surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta. Hingga September 2026 omzetnya Rp450 juta. Pada Oktober ia menjual Rp60 juta, sehingga omzet kumulatif menjadi Rp510 juta. Ia mengirim surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta paling lambat 31 Oktober, lalu menyetor sendiri 0,5% x Rp10 juta = Rp50.000 paling lambat 15 November. Mulai November, marketplace memungut 0,5% dari setiap penjualannya, dan pungutan itu menjadi pelunasan PPh finalnya.

Jika Anda sempat dipungut pada awal Agustus 2026 sebelum penundaan, DJP menyatakan pungutan tersebut dikembalikan oleh marketplace. Hubungi layanan penjual di marketplace Anda bila belum menerimanya.

Yang perlu Anda lakukan sekarang

  1. Aktifkan akun Coretax dan kode otorisasi Anda di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Lengkapi NPWP atau NIK dan alamat korespondensi di akun penjual setiap marketplace.
  3. Jika omzet Anda sampai Rp500 juta, unggah surat pernyataan bermeterai melalui mekanisme yang disediakan marketplace.
  4. Pantau omzet kumulatif dari semua kanal penjualan setiap bulan.
  5. Simpan tagihan dan bukti pungut, lalu cocokkan dengan data di Coretax.
  6. Untuk penjualan di luar marketplace, seperti website sendiri atau media sosial, tetap setor sendiri pajaknya bila sudah terutang.
  7. Laporkan semua penghasilan di SPT Tahunan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Merasa bingung menghitung selisih antara pungutan marketplace dan pajak terutang? Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak atau memakai layanan Jasa Lapor SPT KawanPajak. Untuk pengumuman resmi terbaru, cek pajak.go.id.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait