Sejak SPT Tahunan tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak lagi lewat DJP Online, melainkan lewat Coretax DJP. Bagi banyak karyawan, perubahan ini sempat membingungkan. Kabar baiknya, kalau penghasilan Anda hanya dari satu pemberi kerja, prosesnya cukup ringkas asalkan persiapannya beres lebih dulu. Artikel ini merangkum langkah umumnya supaya Anda bisa melapor dengan tenang, jauh sebelum tenggat.
Kapan batas waktunya?
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2026, batasnya 31 Maret 2027. Kelonggaran seperti itu tidak selalu ada setiap tahun, jadi jadikan 31 Maret sebagai patokan Anda dan pantau pengumuman resmi di pajak.go.id.
Persiapan sebelum melapor
Sebagian besar kendala lapor SPT di Coretax justru muncul di tahap persiapan. Pastikan hal-hal berikut sudah siap:
- NIK sudah dipadankan dengan NPWP. Di Coretax, NIK Anda dipakai sebagai identitas untuk masuk.
- Akun Coretax sudah diaktivasi. Panduan DJP menyebutkan aktivasi bisa dilakukan lewat menu “Lupa Kata Sandi” di halaman masuk Coretax dengan memasukkan NIK, lalu memilih email atau nomor ponsel terdaftar untuk menerima tautan pembuatan kata sandi baru.
- Kode Otorisasi DJP sudah dibuat. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani SPT. Pembuatannya gratis, lewat menu “Portal Saya”, lalu permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, pilih “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase, dan simpan.
- Bukti potong PPh 21 dari kantor (formulir A1 untuk pegawai tetap) sudah Anda pegang sebagai pembanding.
- Daftar harta dan utang per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan, misalnya tabungan, kendaraan, rumah, serta cicilan KPR atau kredit kendaraan.
Langkah melapor SPT Tahunan di Coretax
Tampilan dan nama menu di Coretax bisa berubah dari waktu ke waktu. Berikut alur umumnya berdasarkan panduan DJP:
- Masuk ke Coretax DJP menggunakan NIK dan kata sandi Anda.
- Buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu pilih “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, periode Januari sampai Desember tahun pajak yang dilaporkan, dengan model SPT “Normal”.
- Isi bagian penghasilan dari pekerjaan. Masukkan NPWP pemberi kerja serta penghasilan bruto dan pengurang sesuai bukti potong A1, lalu jawab pertanyaan lain yang relevan, seperti status PTKP.
- Periksa data pemotongan pajak. Coretax umumnya sudah menampilkan bukti potong yang dilaporkan pemberi kerja. Cocokkan dengan bukti potong yang Anda pegang. Jika belum muncul, tanyakan ke bagian HR atau keuangan kantor apakah bukti potong sudah dilaporkan, atau tambahkan secara manual sesuai data bukti potong.
- Isi daftar harta pada lampiran yang disediakan. Jika punya utang, jawab “Ya” pada pertanyaan tentang utang dan isi rinciannya.
- Simpan konsep, periksa kembali ringkasan SPT, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
- Pilih penandatanganan dengan Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase, lalu kirim.
Simpan bukti penerimaan
Setelah SPT terkirim, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik. Menurut panduan DJP, dokumen ini bisa diunduh dari daftar SPT yang sudah dilaporkan, bersama salinan SPT yang Anda kirim. Simpan baik-baik, karena bukti ini sering diminta untuk keperluan lain, misalnya pengajuan kredit atau beasiswa.
Bagaimana kalau hasilnya kurang bayar?
Pada karyawan dengan satu pemberi kerja, hasil SPT biasanya nihil karena pajak sudah dipotong kantor setiap bulan. Namun, hasil bisa menjadi kurang bayar, misalnya jika Anda punya penghasilan lain atau pernah pindah kerja dalam setahun. Jika kurang bayar, Coretax akan mengarahkan Anda untuk membayar kekurangan pajak dengan kode billing sebelum SPT dilaporkan. Usahakan pembayaran dan pelaporan selesai sebelum tenggat agar tidak terkena sanksi.
Kesalahan yang sering terjadi
- Lupa mencantumkan harta yang dibeli di tahun berjalan, misalnya motor baru atau tabungan di bank lain.
- Tidak memeriksa ulang bukti potong yang tampil otomatis, padahal angkanya bisa berbeda dengan dokumen dari kantor.
- Memasukkan bukti potong yang tidak relevan. Tidak semua bukti potong yang tampil di Coretax harus dikreditkan dalam SPT Tahunan, jadi pahami dulu jenis penghasilannya.
- Lupa passphrase Kode Otorisasi tepat di hari terakhir pelaporan.
Jika setelah melapor Anda menemukan kesalahan, jangan panik. SPT masih bisa dibetulkan atas kemauan sendiri selama belum dilakukan pemeriksaan pajak. Untuk panduan resmi yang paling baru, kunjungi pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. Jika masih ragu, konsultan di kawanpajak.com siap membantu Anda memeriksa SPT sebelum dikirim.
- DJP: Siapkan Akun Coretax-mu, Tahun Depan Lapor SPT Tahunan di Coretax
- DJP: Segera Buat Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax
- DJP: Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti (batas waktu Pasal 3 ayat (3) UU KUP)
- DJP: Salah Input SPT? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.