Saat mengisi SPT Tahunan, di bagian akhir Anda akan melihat salah satu dari tiga status: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Banyak orang langsung cemas melihat tulisan “kurang bayar”, atau justru senang melihat “lebih bayar” tanpa tahu konsekuensinya. Mari kita bahas satu per satu dengan bahasa sederhana.
Dari mana status SPT berasal
Status SPT adalah hasil perbandingan dua angka. Angka pertama adalah pajak yang seharusnya Anda tanggung setahun, dihitung dari seluruh penghasilan Anda. Angka kedua adalah kredit pajak, yaitu pajak yang sudah dipotong pihak lain (misalnya PPh 21 oleh kantor) atau sudah Anda setor sendiri selama tahun itu.
- Nihil: pajak terutang sama dengan kredit pajak. Tidak ada yang perlu dibayar atau diminta kembali.
- Kurang bayar: pajak terutang lebih besar dari kredit pajak. Selisihnya harus Anda setor.
- Lebih bayar: kredit pajak lebih besar dari pajak terutang. Anda punya hak atas kelebihan itu.
Status nihil: cukup lapor tepat waktu
Ini status paling umum bagi karyawan dengan satu pemberi kerja sepanjang tahun dan tanpa penghasilan lain. PPh 21 yang dipotong kantor biasanya sudah pas karena dihitung ulang di akhir tahun. Tugas Anda hanya memastikan data bukti potong sesuai, lalu melapor paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Status nihil tetap wajib dilaporkan. Terlambat lapor tetap bisa kena sanksi.
Status kurang bayar: bayar dulu, baru lapor
Menurut Pasal 29 UU PPh, kekurangan pajak dalam SPT Tahunan harus dilunasi sebelum SPT disampaikan. Untuk orang pribadi, batasnya 31 Maret. Urutannya:
- Hitung dan periksa kembali selisih pajak yang kurang dibayar.
- Buat kode billing untuk PPh Pasal 29 orang pribadi melalui sistem DJP.
- Bayar lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lain, lalu simpan bukti penerimaan negara (NTPN).
- Cantumkan pembayaran itu di SPT, lalu kirim SPT Anda.
Pembayaran yang lewat dari batas waktu bisa dikenai sanksi bunga per bulan. Jadi lebih aman membayar sebelum akhir Maret.
Status lebih bayar: restitusi atau kompensasi
Kalau SPT Anda lebih bayar, ada dua pilihan utama:
- Kompensasi: kelebihan dipindahkan untuk mengurangi pajak tahun berikutnya. Cocok bila jumlahnya kecil dan Anda tidak butuh dananya segera.
- Restitusi: Anda meminta uangnya dikembalikan ke rekening.
Restitusi umumnya diproses lewat pemeriksaan pajak. Sesuai Pasal 17B UU KUP, DJP punya waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menerbitkan keputusan. Pemeriksaan berarti seluruh SPT Anda bisa diteliti, bukan hanya angka lebih bayarnya. Hasilnya bisa lebih bayar, nihil, atau malah kurang bayar.
Ada jalur yang lebih cepat, yaitu pengembalian pendahuluan. Menurut PMK 28 Tahun 2026, yang menggantikan PMK 39/2018, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (misalnya karyawan murni) dapat memperoleh pengembalian pendahuluan tanpa batasan jumlah lebih bayar. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dibatasi paling banyak Rp100 juta. Dengan jalur ini, uang dikembalikan lewat penelitian dokumen, bukan pemeriksaan penuh.
Waspadai juga penipuan. DJP pernah mengingatkan adanya pihak yang mengaku petugas pajak dan menawarkan “bantuan” mencairkan lebih bayar. Proses resmi punya prosedur baku, jadi jangan mentransfer uang atau memberikan data akun pajak kepada siapa pun.
Penyebab umum bagi karyawan
Karyawan yang biasanya nihil bisa tiba-tiba kurang bayar atau lebih bayar karena beberapa hal:
- Punya lebih dari satu pemberi kerja dalam setahun, misalnya pindah kerja atau bekerja di dua tempat. Masing-masing kantor menghitung seolah-olah Anda hanya bekerja di sana, sehingga PTKP dan lapisan tarif 5% terpakai dua kali. Saat digabung di SPT, hasilnya sering kurang bayar.
- Ada penghasilan sampingan, seperti honor freelance, jasa, atau usaha kecil, yang potongan pajaknya lebih kecil dari pajak sebenarnya setelah digabung dengan gaji.
- Status keluarga yang tercatat di kantor berbeda dengan status sebenarnya pada awal tahun.
- Potongan pajak dari pihak lain, misalnya atas jasa, ternyata lebih besar dari pajak terutang setahun, sehingga muncul lebih bayar.
Kuncinya adalah mengumpulkan semua bukti potong sejak awal tahun dan mencatat penghasilan di luar gaji. Dengan begitu Anda tidak kaget saat mengisi SPT.
Ragu dengan status SPT Anda atau bingung memilih restitusi atau kompensasi? Konsultan KawanPajak bisa membantu mengecek hitungan sebelum Anda melapor. Untuk aturan terbaru, Anda juga dapat merujuk ke pajak.go.id.
- DDTCNews: Apa itu PPh Pasal 29
- DJP: Begini Perlakuan Perpajakan SPT Tahunan Lebih Bayar
- DJP: Materi PMK 28 Tahun 2026 tentang Pengembalian Pendahuluan
- DJP: Tipu-Tipu Model Baru, Jangan Tergiur Iming-Iming Pengembalian SPT Lebih Bayar
- DDTCNews: Pengurang bagi pegawai tetap, termasuk bila lebih dari satu pemberi kerja
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.