Terlambat lapor SPT atau salah mengisi angka adalah hal yang cukup sering terjadi, apalagi saat masih beradaptasi dengan Coretax. Yang penting, Anda tahu apa konsekuensinya dan bagaimana memperbaikinya. Artikel ini menjelaskan denda telat lapor, bunga telat bayar, dan langkah pembetulan SPT dengan bahasa yang mudah dipahami.
Denda telat lapor SPT
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menetapkan denda jika SPT tidak disampaikan dalam batas waktu. Besarnya:
- SPT Tahunan PPh orang pribadi: Rp100.000.
- SPT Tahunan PPh badan: Rp1.000.000.
- SPT Masa PPN: Rp500.000.
- SPT Masa lainnya, misalnya SPT Masa PPh 21: Rp100.000.
Sebagai pengingat, batas waktu SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak (umumnya 31 Maret), SPT Tahunan badan empat bulan (umumnya 30 April), dan SPT Masa 20 hari setelah akhir masa pajak. Denda ini biasanya ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan DJP. Denda tetap berlaku meskipun SPT Anda nihil.
Bunga jika telat bayar pajak
Selain denda telat lapor, ada sanksi bunga jika pajak dibayar setelah jatuh tempo. Ketentuannya ada di Pasal 9 UU KUP. Bunga ini dihitung dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan tarifnya berubah setiap bulan mengikuti suku bunga acuan. Jadi tidak ada angka tetap seperti dulu.
- Bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran (atau batas waktu SPT Tahunan untuk kekurangan pajak di SPT Tahunan) sampai tanggal Anda membayar.
- Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Terlambat dua hari pun dihitung satu bulan.
- Bunga dikenakan paling lama 24 bulan.
- Tarif bulan berjalan bisa dicek di laman resmi Kementerian Keuangan atau DJP.
Contoh sederhana: jika ada kekurangan pajak yang terlambat dibayar tiga bulan, bunganya kira-kira jumlah pajak yang kurang dibayar dikali tarif bunga per bulan yang berlaku, dikali tiga. Semakin cepat dibayar, semakin kecil bunganya.
Sudah terlambat, lalu apa?
- Segera laporkan SPT yang terlambat. Denda telat lapor tidak bertambah jika ditunda, tetapi risiko teguran dan pemeriksaan tetap ada, dan bunga atas pajak yang belum dibayar terus berjalan.
- Jika ada kekurangan pajak, bayar secepatnya dengan kode billing agar bunga berhenti bertambah.
- Tunggu STP. DJP akan menagih denda dan bunga lewat STP. Bayar sesuai jumlah dan nomor ketetapan di STP tersebut.
- Simpan bukti setor dan bukti penerimaan SPT untuk arsip Anda.
Apa itu pembetulan SPT?
Pembetulan adalah memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan, misalnya karena lupa memasukkan bukti potong, salah menulis nilai harta, atau ada penghasilan yang terlewat. Menurut Pasal 8 ayat (1) UU KUP, pembetulan boleh dilakukan atas kemauan sendiri selama DJP belum melakukan pemeriksaan. Jika pembetulan membuat SPT menjadi rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Langkah umum pembetulan di Coretax
- Masuk ke Coretax dan buka menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Pilih “Buat Konsep SPT” dengan jenis SPT, periode, dan tahun pajak yang sama dengan SPT yang ingin dibetulkan.
- Pada model SPT, pilih “Pembetulan”. Coretax akan memuat data SPT yang sebelumnya Anda laporkan.
- Perbaiki bagian yang keliru, periksa kembali, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
- Jika hasilnya kurang bayar, setor kekurangannya terlebih dahulu. Simpan bukti penerimaan yang baru.
Nama menu di Coretax bisa diperbarui sewaktu-waktu, jadi ikuti panduan terbaru di pajak.go.id jika tampilannya berbeda.
Konsekuensi pembetulan
- Jika pembetulan menghasilkan kurang bayar, Anda membayar kekurangan pajak ditambah bunga sesuai tarif bulanan, maksimal 24 bulan.
- Jika hasilnya lebih bayar, Anda bisa mengajukan pengembalian atau pemindahbukuan sesuai ketentuan.
- Jika hasilnya tetap nihil, tidak ada bunga. Anda cukup menyimpan bukti penerimaan baru.
- Jika SPT awal dulu terlambat dilaporkan, denda telat lapor atas SPT awal tetap berlaku.
Membetulkan SPT atas kemauan sendiri hampir selalu lebih ringan daripada menunggu kesalahan ditemukan saat pemeriksaan. Jika Anda ragu apakah perlu membetulkan SPT, atau ingin memanfaatkan program pengurangan sanksi sebelum akhir 2026, konsultasikan dengan tim kawanpajak.com atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
- DJP: Tidak Lapor SPT Tahunan? Awas Denda Menanti
- DJP: Salah Input SPT? Tenang, Masih Bisa Diperbaiki
- DJP: Materi PMK 71 Tahun 2026 dan KEP-239/PJ/2026
- DDTCNews: Kepdirjen Baru, WP Bisa Betulkan SPT Tanpa Kena Bunga
- DDTCNews: Tarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026
- Pajakku: Penjelasan Lengkap Sanksi Pajak per Pasal dalam KMK Tarif Bunga
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.