Setiap bulan slip gaji Anda mencantumkan potongan PPh 21. Sejak 2024 potongan itu dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER), sehingga angkanya kadang terasa naik turun, dan di bulan Desember sering berbeda jauh dari bulan-bulan lain. Kuncinya ada pada perhitungan setahun. Kalau Anda paham rumus tahunannya, Anda bisa mengecek sendiri apakah pajak yang dipotong kantor sudah wajar.
Bulanan pakai TER, Desember pakai rumus tahunan
PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 mengatur bahwa untuk masa Januari sampai November, PPh 21 pegawai tetap dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto bulan itu dengan tarif TER. Tarifnya dibedakan menurut kategori status PTKP dan besar penghasilan bulanan.
Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember atau bulan terakhir Anda bekerja, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun penuh dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Hasilnya dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November. Selisih itulah potongan bulan Desember. Jadi TER hanya cara mencicil. Besar pajak setahun tetap ditentukan oleh rumus tahunan di bawah ini.
Langkah menghitung PPh 21 setahun
- Jumlahkan penghasilan bruto setahun: gaji, tunjangan tetap, lembur, bonus, THR, serta premi asuransi yang dibayar pemberi kerja untuk Anda.
- Kurangi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000 setahun (Rp500.000 sebulan).
- Kurangi iuran terkait program pensiun dan hari tua yang Anda bayar sendiri lewat pemberi kerja, misalnya iuran JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagian karyawan. Iuran bagian perusahaan tidak ikut dikurangkan. Hasilnya disebut penghasilan neto.
- Kurangi penghasilan neto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status Anda pada awal tahun pajak.
- Bulatkan hasilnya ke bawah hingga ribuan rupiah penuh. Inilah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Kalikan PKP dengan tarif progresif Pasal 17 secara berlapis.
Besaran PTKP yang berlaku
PTKP masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016. Pada Mei 2026 Direktur Jenderal Pajak menegaskan aturan ini masih dipakai, dan wacana kenaikan untuk 2027 masih berupa kajian. Besarannya:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak (status TK/0).
- Tambahan Rp4.500.000 bila sudah kawin.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, serta anak angkat, yang ditanggung sepenuhnya), paling banyak 3 orang.
- Contoh: K/0 = Rp58.500.000, K/1 = Rp63.000.000, K/3 = Rp72.000.000.
Tarif Pasal 17 untuk orang pribadi
Sejak tahun pajak 2022, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan lima lapisan tarif. Tarif dikenakan per lapisan, bukan langsung ke seluruh PKP.
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Contoh: gaji Rp10 juta per bulan, status K/1
Misalkan Anda karyawan tetap sepanjang tahun dengan gaji Rp10.000.000 per bulan tanpa tunjangan atau bonus lain. Anda membayar iuran JHT 2% (Rp200.000 per bulan) dan Jaminan Pensiun 1% (Rp100.000 per bulan). Status Anda kawin dengan satu anak (K/1).
- Penghasilan bruto setahun: Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000.
- Biaya jabatan: 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000. Angka ini pas di batas maksimal.
- Iuran JHT dan JP setahun: (Rp200.000 + Rp100.000) × 12 = Rp3.600.000.
- Penghasilan neto: Rp120.000.000 − Rp6.000.000 − Rp3.600.000 = Rp110.400.000.
- PTKP K/1: Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000.
- PKP: Rp110.400.000 − Rp63.000.000 = Rp47.400.000 (sudah bulat ribuan).
- PPh 21 setahun: 5% × Rp47.400.000 = Rp2.370.000, atau rata-rata Rp197.500 per bulan.
Karena PKP di bawah Rp60 juta, seluruhnya kena tarif 5%. Kalau PKP Anda misalnya Rp100.000.000, hitungannya menjadi 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000 ditambah 15% × Rp40.000.000 = Rp6.000.000, sehingga totalnya Rp9.000.000.
Dalam contoh di atas, total yang dipotong dengan TER selama Januari sampai November bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari Rp2.370.000 dibagi 12 dikali 11. Desember yang menyesuaikan. Bila ternyata potongan Januari sampai November sudah melebihi pajak setahun, kelebihannya dikembalikan oleh pemberi kerja kepada Anda.
Hitung cepat dengan kalkulator
Ingin mencoba dengan angka Anda sendiri? Gunakan kalkulator PPh 21 kami di /kalkulator/pph21. Masukkan gaji, tunjangan, iuran, dan status PTKP, lalu bandingkan hasilnya dengan bukti potong tahunan (A1) dari kantor. Bila ada selisih yang membingungkan, tim konsultan KawanPajak siap membantu menelusurinya.
- DJP: Poin-Poin Penting dalam UU HPP (tarif Pasal 17 dan PTKP)
- BPK: UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Setkab: PMK 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP
- Kontan: Dirjen Pajak, PTKP masih mengacu PMK 101/2016 (5 Mei 2026)
- Ortax: PTKP 2027 direncanakan naik, pemerintah masih menghitung (1 Oktober 2026)
- JDIH Kemenkeu: PMK 168 Tahun 2023
- Ortax: Pemerintah rilis PMK 168/2023 terkait pemotongan PPh Pasal 21
- DDTCNews: Kring Pajak ingatkan ketentuan biaya jabatan pegawai tetap
- DDTCNews: Pengurang yang diperbolehkan bagi pegawai tetap (PMK 168/2023)
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.