Saat membayar pajak tahunan motor atau mobil, Anda mungkin melihat baris baru bernama “opsen PKB” di notice pajak atau STNK. Tidak sedikit yang langsung khawatir pajaknya naik. Padahal, opsen lebih tepat dipahami sebagai pembagian tagihan antara provinsi dan kabupaten/kota. Mari kita pahami apa itu opsen, bagaimana menghitungnya, dan apa yang bisa Anda lakukan agar tetap tertib membayar pajak kendaraan.
PKB dan BBNKB dalam UU HKPD
Pajak kendaraan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ada dua pajak utama yang dipungut pemerintah provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dibayar setiap tahun selama Anda memiliki atau menguasai kendaraan. Tarif maksimal untuk kepemilikan pertama adalah 1,2%, turun dari batas 2% di aturan lama.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dibayar saat penyerahan pertama kendaraan, misalnya ketika membeli kendaraan baru. Tarif maksimalnya 12%, turun dari batas 20% sebelumnya.
Menurut UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB seperti dulu, walaupun biaya administrasi lain tetap ada. Tarif riil di daerah Anda ditetapkan lewat peraturan daerah dan bisa lebih rendah dari batas maksimal.
Apa itu opsen 66%?
Opsen adalah pungutan tambahan yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB. Besarnya 66% dari pajak terutang, dan mulai berlaku 5 Januari 2025, tiga tahun setelah UU HKPD diundangkan. Opsen dipungut bersamaan dengan PKB atau BBNKB dalam satu tagihan, lalu bagian kabupaten/kota langsung masuk ke kas daerahnya.
Sebelumnya, kabupaten/kota menerima bagian pajak kendaraan melalui mekanisme bagi hasil dari provinsi yang cairnya bisa memakan waktu. Dengan opsen, bagian itu diterima langsung saat Anda membayar.
Contoh hitungan
Misalkan kendaraan Anda punya dasar pengenaan Rp300.000.000 dan provinsi menetapkan tarif PKB 1%:
- PKB: 1% x Rp300.000.000 = Rp3.000.000.
- Opsen PKB: 66% x Rp3.000.000 = Rp1.980.000.
- Total PKB dan opsen: Rp4.980.000.
Angka di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya lain yang juga tercantum di notice pajak.
Kenapa total tagihan belum tentu naik
Batas tarif pokok sengaja diturunkan bersamaan dengan munculnya opsen. Jika dijumlah, tarif maksimal PKB 1,2% ditambah opsen 66% menjadi sekitar 1,99%, masih di bawah batas lama 2%. Hal serupa berlaku untuk BBNKB: 12% ditambah opsen menjadi sekitar 19,92%, di bawah batas lama 20%.
Selain itu, banyak provinsi menyesuaikan tarif PKB dalam peraturan daerahnya atau memberi keringanan agar tagihan warga tidak melonjak. Namun kebijakan ini berbeda di setiap daerah. Ada daerah yang totalnya relatif sama, ada pula yang berubah. Cara paling pasti adalah membandingkan notice pajak tahun lalu dengan tahun ini, atau mengecek informasi resmi Bapenda provinsi Anda.
Pajak progresif untuk kendaraan kedua
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, kendaraan kedua dan seterusnya bisa dikenai tarif progresif, dengan batas paling tinggi 6%. Untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi menjadi kabupaten/kota otonom, seperti DKI Jakarta, batasnya bisa lebih tinggi. Pengelompokan dilakukan menurut jenis kendaraan berdasarkan jumlah roda, sehingga satu mobil dan satu motor umumnya tidak saling memicu tarif progresif.
Program pemutihan dan keringanan
Beberapa provinsi berkala mengadakan program pemutihan, misalnya penghapusan denda keterlambatan atau keringanan tunggakan pokok. Bentuk, syarat, dan jadwalnya berbeda-beda, dan tidak selalu ada setiap tahun. Pantau pengumuman resmi Bapenda atau Samsat provinsi Anda, dan hati-hati terhadap informasi berantai yang belum jelas sumbernya.
Membayar lewat aplikasi Samsat online
Pajak tahunan kini bisa dibayar tanpa antre. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan Anda membayar PKB tahunan dan menerima dokumen elektronik seperti e-TBPKP. Banyak provinsi juga punya aplikasi Samsat sendiri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan provinsi tempat kendaraan terdaftar sudah dilayani aplikasi yang Anda pakai.
- Data pemilik harus sesuai identitas Anda. Kendaraan atas nama orang lain biasanya perlu proses tambahan.
- Layanan online umumnya untuk pajak tahunan. Pengesahan STNK lima tahunan, ganti pelat, atau balik nama tetap perlu datang ke Samsat.
- Unduh dan simpan bukti bayar elektronik, lalu ikuti petunjuk aplikasi untuk pengesahan STNK.
Kesimpulan
Opsen PKB dan BBNKB adalah cara baru membagi pajak kendaraan antara provinsi dan kabupaten/kota, bukan otomatis pajak tambahan. Cek notice pajak Anda, rapikan data kepemilikan agar tidak terkena tarif progresif yang tidak perlu, dan manfaatkan pembayaran online agar tidak telat. Jika ada istilah di notice pajak yang membingungkan, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak.
- DDTCNews – Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak
- DDTCNews – RUU HKPD Disahkan, Tarif Maksimal Pajak Kendaraan dan BBNKB Dipangkas
- DDTCNews – Lewat UU HKPD, BBNKB Tidak Lagi Dikenakan atas Mobil Bekas
- Ortax – Ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.