Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · PPh 23

PPh 23 atas Jasa, Sewa, dan Royalti: Panduan Lengkap untuk Usaha

Apa itu PPh 23, siapa yang memotong, berapa tarifnya, dan kapan harus disetor serta dilaporkan. Dilengkapi contoh untuk vendor dan freelancer.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Diskusi kerja sama jasa di meja
Foto: Edi Kurniawan / Unsplash

Pernahkah Anda menagih Rp20.000.000 ke klien perusahaan, tetapi yang masuk ke rekening hanya Rp19.600.000? Selisih Rp400.000 itu kemungkinan besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dipotong oleh klien Anda. Artikel ini menjelaskan apa itu PPh 23, siapa yang wajib memotong, berapa tarifnya, dan apa yang perlu Anda lakukan, baik sebagai pihak yang memotong maupun yang dipotong.

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau pemanfaatan harta, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Ciri khasnya, pajak ini dipotong oleh pihak yang membayar, bukan disetor sendiri oleh penerima. Bagi penerima, PPh 23 umumnya bukan pajak final, sehingga potongan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

Objek dan tarif PPh 23

Menurut ketentuan yang dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tarif PPh 23 terbagi dua:

  • 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah, penghargaan, dan bonus yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
  • 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.

Jenis “jasa lain” yang terkena PPh 23 dirinci dalam PMK 141/PMK.03/2015, misalnya jasa desain, jasa perawatan dan perbaikan, jasa kebersihan, jasa penyelenggara kegiatan, dan jasa pengiriman. Sewa tanah dan bangunan tidak masuk PPh 23 karena dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2). Ada juga pengecualian, misalnya bunga yang dibayarkan kepada bank dan dividen tertentu yang diterima badan dalam negeri dengan kepemilikan minimal 25%.

Siapa yang wajib memotong?

Pemotong PPh 23 antara lain badan pemerintah, Wajib Pajak badan dalam negeri seperti PT, CV, dan koperasi, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, serta Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP. Jadi, jika usaha Anda berbentuk badan dan membayar jasa atau sewa alat kepada vendor, Anda kemungkinan besar wajib memotong PPh 23.

Freelancer orang pribadi yang menerima honor jasa umumnya dipotong PPh Pasal 21, bukan PPh 23. PPh 23 lebih sering dikenakan kepada vendor berbentuk badan, atau kepada orang pribadi untuk penghasilan seperti sewa peralatan dan royalti. Pastikan jenis potongan yang tertera di bukti potong sesuai dengan transaksi Anda.

Bagaimana jika penerima tidak punya NPWP?

UU PPh mengatur bahwa penerima yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi, sehingga 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%. Sejak NIK berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi, DJP menegaskan bahwa jika NIK penerima sudah terintegrasi dengan sistem DJP dan dipakai sebagai identitas, pemotong tidak mengenakan tarif yang lebih tinggi. Karena itu, pastikan vendor memberikan NPWP atau NIK yang valid sebelum pembayaran.

Bukti potong dan pelaporan di Coretax

Sejak Coretax DJP diterapkan, bukti pemotongan PPh 23 dibuat melalui modul e-Bupot di Coretax, dalam bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU). Bukti potong ini wajib diberikan kepada pihak yang dipotong sebagai tanda bahwa pajaknya sudah dipotong.

Berdasarkan PMK 81/2024 yang berlaku sejak 2025, batas waktunya adalah:

  • Penyetoran PPh 23 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  • Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
  • Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Contoh hitungan

Contoh 1: CV Maju Desain menagih jasa desain kemasan kepada PT Sejahtera sebesar Rp20.000.000 (di luar PPN). PT Sejahtera memotong PPh 23 sebesar 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000, lalu membayar Rp19.600.000 ditambah PPN jika CV Maju Desain adalah PKP. Perlu dicatat, PPh 23 dihitung dari nilai sebelum PPN.

Contoh 2: Seorang fotografer menyewakan peralatan lighting kepada sebuah perusahaan event seharga Rp5.000.000. Karena ini sewa harta selain tanah dan bangunan, perusahaan memotong PPh 23 sebesar 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000. Jika identitas pajak fotografer tidak valid, potongannya menjadi 4%, yaitu Rp200.000.

Contoh 3: Sebuah penerbit membayar royalti kepada perusahaan pemilik hak cipta sebesar Rp10.000.000. PPh 23 yang dipotong adalah 15% × Rp10.000.000 = Rp1.500.000.

Tips untuk vendor dan freelancer

  1. Tanyakan sejak awal kepada klien apakah pembayaran akan dipotong PPh 23, agar harga penawaran Anda sudah memperhitungkannya.
  2. Minta bukti potong untuk setiap pemotongan, lalu simpan dengan rapi.
  3. Cocokkan bukti potong dengan data di akun Coretax Anda.
  4. Gunakan bukti potong tersebut sebagai kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, sehingga pajak yang sudah dipotong tidak terbayar dua kali.

Tips untuk pemotong

Jika usaha Anda yang memotong, buat daftar vendor beserta NPWP atau NIK mereka, tentukan jenis jasa sesuai PMK 141/2015, potong dengan tarif yang tepat, setor sebelum tanggal 15, dan laporkan sebelum batas 20 hari. Kelalaian memotong atau terlambat menyetor bisa berujung sanksi administrasi.

PPh 23 memang terlihat teknis, tetapi pola dasarnya sederhana: yang membayar memotong, yang dibayar menerima bukti potong. Jika Anda ragu apakah suatu transaksi termasuk objek PPh 23, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak atau mengecek informasi resmi di pajak.go.id.

Rujukan

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait