Kalkulator · Tool pajak Indonesia
Kalkulator PPh Tahunan Orang Pribadi & Badan
Simulasikan penghasilan kena pajak, PPh terutang tarif Pasal 17 atau tarif badan 22% dengan fasilitas Pasal 31E, dan kurang/lebih bayar.
Cara hitung yang dipakai
- Orang pribadi: PKP = penghasilan neto − PTKP (dibulatkan ke bawah ke ribuan), lalu tarif Pasal 17 berlapis 5%, 15%, 25%, 30%, 35%.
- Badan: tarif 22%. Peredaran bruto sampai Rp50 miliar wajib memakai fasilitas Pasal 31E: tarif dikurangi 50% (jadi 11%) atas bagian PKP dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, dihitung proporsional.
- PPh kurang bayar = PPh terutang − kredit pajak; disetor sebelum SPT Tahunan dilaporkan. Bila kredit lebih besar, terjadi lebih bayar.
Penghasilan yang sudah dikenai PPh final (misalnya UMKM 0,5% atau sewa tanah/bangunan) tidak dihitung lagi di sini. Simulasi ini tidak mencakup kompensasi kerugian dan fasilitas lain.