Langsung ke isi
KPKawanPajak
Kalkulator · Tool pajak Indonesia

Konverter Nilai Bruto–Neto

Ubah nilai transaksi sebelum atau sesudah potongan pajak (PPh 23, PPh final sewa, atau tarif lain) dan hitung gross-up.

Arah konversi

Perkiraan berdasarkan aturan per 2026-11-01. Hitungan dilakukan di perangkat Anda.

Cara hitung yang dipakai

  • Bruto → neto: neto = bruto × (1 − tarif). Nilai yang diterima setelah pajak dipotong.
  • Neto → bruto: bruto = neto ÷ (1 − tarif). Dipakai bila penerima ingin menerima jumlah bersih tertentu (gross-up).
  • PPN dihitung dari nilai bruto dan dibayar pemberi di atas bruto; PPh dipotong dari bruto di luar PPN.