Kalkulator · Tool pajak Indonesia
Konverter Nilai Bruto–Neto
Ubah nilai transaksi sebelum atau sesudah potongan pajak (PPh 23, PPh final sewa, atau tarif lain) dan hitung gross-up.
Cara hitung yang dipakai
- Bruto → neto: neto = bruto × (1 − tarif). Nilai yang diterima setelah pajak dipotong.
- Neto → bruto: bruto = neto ÷ (1 − tarif). Dipakai bila penerima ingin menerima jumlah bersih tertentu (gross-up).
- PPN dihitung dari nilai bruto dan dibayar pemberi di atas bruto; PPh dipotong dari bruto di luar PPN.