Kalkulator · Tool pajak Indonesia
Kalkulator Angsuran PPh 25
Hitung angsuran PPh 25 per bulan dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain.
Cara hitung yang dipakai
- Angsuran PPh 25 per bulan = (PPh terutang tahun lalu − kredit pajak PPh 21, 22, 23, 24) ÷ 12 (UU PPh Pasal 25 ayat 1).
- Angsuran ini dibayar setiap bulan tahun berjalan sebagai cicilan pajak tahun ini, lalu dikreditkan di SPT Tahunan berikutnya.
- Penghasilan yang dikenai PPh final (misalnya PPh final UMKM 0,5%) tidak dihitung dalam angsuran PPh 25.
Ada ketentuan khusus untuk wajib pajak baru, bank, BUMN, wajib pajak masuk bursa, dan keadaan tertentu (misalnya usaha menurun) yang dapat mengubah besar angsuran. Konsultasikan bila kondisi Anda termasuk di sini.