Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · PPh 21

Kenapa Potongan Pajak di Bulan THR dan Bonus Terasa Besar?

Potongan PPh 21 melonjak saat THR atau bonus cair? Itu efek skema TER, bukan pajak tambahan. Pahami hitungannya dan cara mengecek slip gaji Anda.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Kalkulator dan catatan keuangan di atas meja
Foto: Recha Oktaviani / Unsplash

Banyak karyawan kaget ketika membuka slip gaji di bulan THR atau bonus. Uangnya memang bertambah, tetapi potongan PPh 21 tiba-tiba berlipat dibanding bulan biasa. Wajar kalau muncul pertanyaan: “Apakah THR saya dipajaki lebih berat?” Jawaban singkatnya: tidak. Yang terjadi hanyalah cara pemotongan bulanannya, dan semuanya akan diluruskan di akhir tahun. Mari kita bahas pelan-pelan.

Mengenal skema TER

Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap memakai Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Dasarnya adalah PP 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya, PMK 168 Tahun 2023. Untuk bulan Januari sampai November, perusahaan cukup mengalikan penghasilan bruto Anda di bulan itu dengan persentase TER yang sesuai.

TER dibagi menjadi tiga kategori menurut status PTKP Anda di awal tahun. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B dan C untuk status dengan tanggungan lebih banyak. Setiap kategori punya tabel berlapis: makin besar penghasilan bruto bulan itu, makin tinggi persentasenya.

Kuncinya ada di sini: TER melihat penghasilan bruto satu bulan saja. Di bulan THR atau bonus, penghasilan bruto bulan itu membengkak, sehingga Anda “naik kelas” ke lapisan TER yang jauh lebih tinggi. Akibatnya potongan bulan itu melonjak, bukan hanya karena jumlah uangnya bertambah, tetapi juga karena persentasenya ikut naik.

Mengapa ini bukan pajak tambahan

TER hanyalah cara memotong pajak sementara. Pajak Anda yang sebenarnya tetap dihitung setahun penuh dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta, 15% untuk lapisan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, dan seterusnya.

Perhitungan setahun itu dilakukan di masa pajak terakhir, biasanya Desember (atau bulan terakhir Anda bekerja jika berhenti di tengah tahun). Pada bulan itu, perusahaan menghitung pajak setahun, lalu dikurangi semua potongan Januari sampai November. Jika selama ini terpotong terlalu banyak, kelebihannya dikembalikan kepada Anda. Jika kurang, kekurangannya dipotong di bulan itu. Jadi total pajak setahun tidak berubah karena THR dibayar di bulan tertentu.

Hitung PPh 21 Anda sendiriMasukkan gaji, bonus, dan status, hasilnya langsung keluar. Buka kalkulator

Contoh hitungan sederhana

Misalkan Bu Rina berstatus TK/0 (Kategori A), gaji bruto Rp8.000.000 per bulan tanpa tunjangan lain, dan menerima THR sebesar satu kali gaji, Rp8.000.000, di bulan Lebaran. Agar mudah, anggap tidak ada iuran pensiun atau JHT yang dibayar sendiri oleh Bu Rina.

  • Bulan biasa: penghasilan bruto Rp8.000.000 masuk lapisan TER A Rp7.500.001 sampai Rp8.550.000 dengan tarif 1,5%. Potongannya Rp120.000.
  • Bulan THR: penghasilan bruto menjadi Rp16.000.000, masuk lapisan Rp15.100.001 sampai Rp16.950.000 dengan tarif 7%. Potongannya Rp1.120.000, hampir sepuluh kali bulan biasa.
  • Total potongan Januari sampai November: 10 bulan x Rp120.000 ditambah Rp1.120.000 = Rp2.320.000.

Sekarang hitungan setahun di bulan Desember:

  1. Penghasilan bruto setahun: 12 x Rp8.000.000 + Rp8.000.000 = Rp104.000.000.
  2. Biaya jabatan 5%, maksimal Rp6.000.000 setahun: Rp5.200.000.
  3. Penghasilan neto: Rp104.000.000 − Rp5.200.000 = Rp98.800.000.
  4. Dikurangi PTKP TK/0 Rp54.000.000, penghasilan kena pajak menjadi Rp44.800.000.
  5. PPh 21 setahun: 5% x Rp44.800.000 = Rp2.240.000.
  6. Selisih: Rp2.240.000 − Rp2.320.000 = −Rp80.000.

Hasilnya, Bu Rina justru kelebihan potong Rp80.000. Di bulan Desember ia tidak dipotong PPh 21, dan kelebihan Rp80.000 itu wajib dikembalikan oleh perusahaan. Potongan besar di bulan THR ternyata hanya “uang muka” pajak yang kemudian diperhitungkan.

Contoh di atas disederhanakan. Di dunia nyata ada iuran JHT dan Jaminan Pensiun yang dibayar pegawai, tunjangan, atau premi asuransi dari perusahaan yang mengubah angka. Untuk angka Anda sendiri, coba kalkulator PPh 21 di /kalkulator/pph21.

Apa yang perlu dicek di slip gaji

  • Status PTKP. Pastikan status yang dipakai (misalnya K/1 atau TK/0) sesuai kondisi Anda di awal tahun. Status yang salah membuat kategori TER keliru.
  • Penghasilan bruto bulan itu. TER dikalikan ke bruto, termasuk tunjangan dan premi asuransi yang dibayar perusahaan, bukan hanya gaji pokok.
  • Persentase TER. Cocokkan dengan tabel kategori Anda di lampiran PP 58/2023.
  • Slip Desember. Di sini biasanya tertulis PPh 21 setahun dan selisihnya. Perhatikan apakah ada pengembalian kelebihan potong.
  • Bukti potong tahunan. Simpan bukti potong dari perusahaan karena dipakai saat mengisi SPT Tahunan.

Bagaimana kalau ada insentif DTP?

Untuk tahun 2026, pemerintah melalui PMK 105/2025 menanggung PPh 21 pegawai di sektor tertentu, seperti pariwisata, tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, serta kulit, dengan batas penghasilan bruto tetap paling banyak Rp10 juta sebulan. Jika Anda bekerja di sektor itu, PPh 21 yang ditanggung pemerintah dibayarkan tunai bersama gaji. Tanyakan ke bagian HR apakah perusahaan Anda memanfaatkan fasilitas ini.

Kesimpulan

Lonjakan potongan di bulan THR atau bonus adalah akibat cara kerja TER yang memakai penghasilan satu bulan, bukan pajak baru. Selama status PTKP benar dan perusahaan menghitung ulang di masa pajak terakhir, total pajak setahun Anda tetap sama. Jika ada angka di slip yang membingungkan, Anda bisa menanyakannya kepada asisten AI KawanPajak, lalu mengonfirmasinya ke bagian penggajian di kantor.

Rujukan

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait