Skip to content
KPKawanPajak
Articles · VAT (PPN)

Transfer Bank dan Dompet Digital Kena Pajak 9 November? Ini Faktanya

Kabar transfer bank dan e-wallet kena PPN mulai 9 November 2026 tidak benar. Yang berlaku SPP-TDLN (PMK 49/2026) untuk produk digital luar negeri.

Articles are currently available in Indonesian.

KP KawanPajak TeamUpdated 7 November 2026 · 4 min read
Pesan berantai di ponsel tentang pajak transfer
Photo: Brett Wharton / Unsplash

Beberapa hari terakhir, pesan berantai dan unggahan media sosial menyebut bahwa mulai 9 November 2026 setiap transfer antarbank dan transaksi dompet digital akan dikenai pajak. Wajar kalau banyak pelaku usaha kecil dan karyawan cemas. Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Mari luruskan dengan bahasa sederhana, berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dari mana isu 9 November berasal?

Tanggal 9 November 2026 pertama kali disebut oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapimnas Kadin 2026 pada 29 Oktober 2026. Ia menyebut pajak digital akan mulai berlaku pada tanggal itu dan bank, fintech, serta e-commerce akan memungut pajak. Pernyataan ini kemudian menyebar menjadi klaim bahwa semua transfer akan dipajaki.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantahnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 3 November 2026: “Saya tegaskan tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital.” Kanal Anti Hoaks ANTARA juga menilai klaim bahwa transfer antarbank otomatis kena pajak mulai 9 November sebagai informasi yang tidak benar.

Lalu, apa itu SPP-TDLN?

Kebijakan yang sebenarnya dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026), yang diundangkan pada 20 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. DJP menyatakan penerapan SPP-TDLN dimulai pada 25 September 2026.

SPP-TDLN memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, misalnya layanan streaming, aplikasi, gim daring, perangkat lunak, dan penyimpanan cloud. Menurut DJP, ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Sebenarnya PPN atas produk digital luar negeri sudah lama ada lewat skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu ketika penyedia luar negeri yang ditunjuk DJP memungut PPN sendiri. SPP-TDLN berfungsi sebagai jaring kedua untuk transaksi yang belum dipungut lewat skema PMSE.

Siapa yang memungut?

Pemungutan dilakukan oleh penerbit alat pembayaran yang ditunjuk, yaitu bank atau lembaga pembayaran yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Pada tahap awal, DJP menunjuk enam penerbit:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero).
  • PT Bank Tabungan Negara.
  • PT Bank Syariah Indonesia.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Penerbit lain masih menjalani uji coba dan stabilisasi sebelum ditunjuk. Dokumen pemungutan yang diterbitkan penerbit dipersamakan dengan faktur pajak.

Apa yang tidak dikenai PPN?

  • Transfer uang antarpribadi, misalnya mengirim uang ke keluarga atau membayar utang ke teman. DJP menegaskan transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
  • Transfer biasa yang bukan pembayaran atas barang atau jasa digital dari luar negeri.
  • Transaksi digital luar negeri yang PPN-nya sudah dipungut oleh penyedia PMSE yang ditunjuk. DJP menjamin tidak ada pemungutan ganda.
  • Nominal uang yang ditransfer atau diisikan ke dompet digital. Sesuai PMK 69/2022 tentang pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial, PPN hanya dikenakan atas biaya layanan yang diterima penyelenggara, seperti biaya admin atau komisi, bukan atas jumlah uang yang dipindahkan.
Biaya admin transfer atau isi ulang e-wallet yang sejak dulu sudah mengandung PPN bukan pajak baru. Aturannya sudah berlaku sejak PMK 69/2022, dan dasar pengenaannya adalah biaya layanan, bukan saldo yang Anda kirim.

Dampaknya bagi UMKM dan pekerja

Bagi kebanyakan orang, tidak ada perubahan pada transfer sehari-hari. Yang perlu diperhatikan adalah pembayaran langganan atau pembelian produk digital dari penyedia luar negeri. Jika penyedia tersebut belum memungut PPN lewat skema PMSE, PPN bisa dipungut lewat penerbit kartu atau alat pembayaran yang Anda pakai. Untuk usaha, ini relevan misalnya bagi langganan software, layanan cloud, atau aplikasi desain dari luar negeri.

  1. Jangan panik dan jangan memindahkan dana hanya karena pesan berantai. Cek informasi di pajak.go.id atau kanal resmi Kemenkeu.
  2. Rapikan daftar langganan digital luar negeri usaha Anda, dan simpan tagihan serta bukti pembayarannya.
  3. Perhatikan apakah tagihan sudah mencantumkan PPN dari penyedia. Jika sudah, transaksi itu tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN.
  4. Jika usaha Anda sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, konsultasikan perlakuan PPN atas pembelian produk digital luar negeri dalam pembukuan dan SPT Masa PPN Anda.

Kesimpulan

Tidak ada pajak baru atas setiap transfer antarbank atau transaksi dompet digital mulai 9 November 2026. Yang berlaku sejak 25 September 2026 adalah SPP-TDLN berdasarkan PMK 49/2026, yaitu mekanisme pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut lewat skema PMSE, dengan tarif PPN yang tidak berubah. Punya pertanyaan soal PPN atas transaksi usaha Anda? Tanyakan langsung lewat konsultasi AI di kawanpajak.com, atau minta pendampingan konsultan pajak dari direktori KawanPajak.

Still unsure about your tax situation?

Ask the KawanPajak AI for free, or hand your tax return to our team.

Related articles