Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · PPN

PPN 12 Persen dan DPP Nilai Lain: Kenapa Tarif Efektifnya Tetap 11%

Tarif PPN sudah 12% sejak 2025, tetapi untuk kebanyakan barang dan jasa PPN yang dibayar tetap setara 11%. Ini penjelasan dan contoh hitungnya.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Pekerja di lantai produksi pabrik
Foto: EqualStock / Unsplash

Sejak 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, banyak pelaku usaha dan pembeli yang bingung: di struk belanja sehari-hari, PPN yang dibayar ternyata tidak berubah. Kenapa bisa begitu? Jawabannya ada pada istilah “DPP nilai lain”. Artikel ini menjelaskannya dengan bahasa sederhana, lengkap dengan contoh hitungan.

Dasar aturannya: UU HPP dan PMK 131/2024

UU HPP menetapkan tarif PPN 12% paling lambat mulai 1 Januari 2025. Untuk pelaksanaannya, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Peraturan ini membagi perlakuan PPN menjadi dua kelompok besar.

  • Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, yaitu barang yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), misalnya kendaraan bermotor tertentu, rumah mewah, pesawat pribadi, dan kapal pesiar. PPN-nya dihitung 12% dikali harga jual atau nilai impor.
  • Barang dan jasa kena pajak lainnya, yaitu sebagian besar transaksi sehari-hari. PPN-nya tetap 12%, tetapi dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.

Karena 12% dikali 11/12 sama dengan 11%, beban PPN efektif untuk kelompok kedua tetap 11%, sama seperti sebelum 2025.

Bagaimana statusnya di akhir 2026?

Sampai artikel ini ditulis, skema tersebut masih berjalan. Pada Agustus 2025, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada perubahan kebijakan PPN untuk 2026, sehingga PMK 131/2024 tetap berlaku: 12% penuh untuk barang mewah dan DPP 11/12 untuk lainnya. Wacana penurunan tarif PPN sempat dibahas pemerintah dan DPR, tetapi kami belum menemukan peraturan baru yang mengubah tarif tersebut. Karena kebijakan pajak bisa berubah, selalu pantau pengumuman resmi di pajak.go.id, terutama menjelang pergantian tahun.

Contoh hitungan untuk transaksi biasa

Misalkan Anda pemilik usaha percetakan yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), lalu menjual jasa cetak senilai Rp10.000.000 sebelum pajak.

  1. DPP nilai lain = 11/12 × Rp10.000.000 = Rp9.166.667 (dibulatkan).
  2. PPN = 12% × Rp9.166.667 = Rp1.100.000.
  3. Total tagihan ke pelanggan = Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000.

Hasilnya sama dengan menghitung 11% × Rp10.000.000. Bedanya, di faktur pajak Anda perlu mencantumkan DPP nilai lain dan tarif 12%, bukan langsung menulis tarif 11%.

Contoh hitungan untuk barang mewah

Sekarang misalkan sebuah dealer menjual mobil yang tergolong barang mewah dengan harga jual Rp500.000.000. PPN-nya dihitung 12% × Rp500.000.000 = Rp60.000.000. Di luar itu, masih ada PPnBM yang tarifnya diatur tersendiri sesuai jenis kendaraan. Untuk penyerahan barang mewah ke konsumen akhir, PMK 131/2024 sempat memberi masa transisi pada 1 sampai 31 Januari 2025 dengan DPP 11/12; sejak 1 Februari 2025 yang berlaku adalah 12% dari harga jual penuh.

Tidak semua transaksi memakai DPP 11/12. Barang dan jasa yang sejak awal sudah memakai DPP nilai lain atau PPN besaran tertentu berdasarkan PMK lain (misalnya jenis usaha tertentu dengan tarif efektif khusus) tetap mengikuti aturannya sendiri, yang disesuaikan melalui PMK 11/2025. Jika usaha Anda termasuk kelompok ini, cek aturan sektornya.

Apa yang berubah bagi penjual (PKP)?

  • Faktur pajak harus mencantumkan DPP nilai lain 11/12 dan tarif 12% untuk barang dan jasa non-mewah.
  • Sistem kasir, aplikasi akuntansi, dan template invoice perlu disesuaikan agar hitungannya konsisten.
  • Pajak masukan dari pembelian yang memakai DPP 11/12 tetap dapat dikreditkan seperti biasa, selama syarat pengkreditannya terpenuhi.
  • Jika Anda menjual barang mewah, pastikan memakai DPP harga jual penuh dan memisahkan perhitungan PPnBM.

Apa artinya bagi pembeli?

Bagi konsumen biasa, belanja kebutuhan sehari-hari pada dasarnya tidak menjadi lebih mahal karena perubahan tarif ini, sebab PPN efektifnya tetap setara 11%. Kenaikan nyata hanya terasa pada pembelian barang mewah. Bagi pembeli yang juga PKP, misalnya toko yang membeli barang dagangan dari distributor, periksa faktur pajak yang Anda terima. Pastikan nilai DPP, tarif, dan jumlah PPN tertulis benar, karena faktur yang salah bisa menyulitkan saat Anda mengkreditkan pajak masukan.

Barang dan jasa yang tidak kena PPN

Perlu diingat, sebagian barang dan jasa memang tidak dikenai PPN atau mendapat fasilitas dibebaskan, misalnya kebutuhan pokok tertentu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tertentu. Fasilitas ini diatur dalam UU PPN dan peraturan turunannya, dan tidak terpengaruh oleh perubahan tarif menjadi 12%.

Langkah praktis untuk usaha Anda

  1. Kelompokkan produk atau jasa Anda: mewah, non-mewah dengan DPP 11/12, atau yang memakai skema khusus.
  2. Perbarui rumus hitung di invoice dan aplikasi kasir.
  3. Cek ulang beberapa faktur pajak terbaru untuk memastikan DPP dan tarifnya sudah tepat.
  4. Simpan bukti dan catatan transaksi dengan rapi untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN.

Perubahan tarif PPN ini terlihat rumit di atas kertas, tetapi intinya sederhana: untuk kebanyakan transaksi, PPN yang Anda pungut atau bayar tetap setara 11%. Jika masih ragu bagaimana aturan ini berlaku untuk jenis usaha Anda, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak atau merujuk langsung ke informasi resmi di pajak.go.id.

Rujukan

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait