Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Properti

Pajak Warisan dan Hibah: Kapan Bebas, Kapan Kena, dan Cara Mengurusnya

Warisan bukan objek PPh, hibah ke anak atau orang tua juga dikecualikan. Pahami SKB di Coretax, BPHTB atas tanah warisan, dan cara melaporkannya di SPT.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Berdiskusi dengan pendamping di meja
Foto: Mimi Thian / Unsplash

Kehilangan orang tua atau anggota keluarga sudah cukup berat, dan urusan harta peninggalan sering menambah beban pikiran. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah warisan kena pajak? Kabar baiknya, pada prinsipnya warisan tidak dikenai Pajak Penghasilan. Namun ada beberapa langkah administrasi dan pajak daerah yang tetap perlu Anda perhatikan.

Warisan bukan objek PPh

Undang-Undang Pajak Penghasilan, tepatnya Pasal 4 ayat (3), menyebut harta warisan dikecualikan dari objek pajak. Jadi uang tabungan, kendaraan, perhiasan, atau rumah yang Anda terima sebagai ahli waris tidak dihitung sebagai penghasilan Anda. Berbeda dengan hibah, pembebasan untuk warisan tidak dibatasi hubungan keluarga tertentu.

Selama harta peninggalan belum dibagi, undang-undang memperlakukan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan pewaris. Jika harta itu menghasilkan, misalnya rumah yang disewakan, penghasilannya tetap perlu diurus pajaknya sampai warisan dibagikan. Setelah dibagi, harta menjadi milik masing-masing ahli waris.

Tanah dan bangunan warisan: urus SKB

Untuk tanah dan bangunan, pembebasan PPh final atas pengalihan karena warisan tidak berjalan otomatis. Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 dan PER-8/PJ/2025, ahli waris perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar balik nama sertifikat tidak tertahan. Tanpa SKB, Anda berisiko diminta membayar PPh final seperti transaksi jual beli.

Pengajuan bisa dilakukan di KPP tempat ahli waris terdaftar atau secara daring melalui Coretax. Langkahnya kurang lebih:

  1. Masuk ke akun Coretax ahli waris dengan NIK.
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, lalu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih layanan AS.19 “SKB PPh”, lalu sub-layanan AS.19-05 untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  4. Unggah surat permohonan, surat pernyataan pembagian waris sesuai format PER-8/PJ/2025, identitas ahli waris dan pewaris, serta dokumen objek seperti sertifikat dan SPPT PBB.
  5. Pantau status permohonan dan unduh SKB setelah terbit.

Jika ahli warisnya lebih dari satu, salah satu ahli waris dapat mengajukan dengan sepengetahuan ahli waris lain melalui surat pernyataan pembagian waris. Kantor pajak juga memeriksa kepatuhan pemohon, misalnya apakah SPT Tahunan dua tahun terakhir sudah dilaporkan dan tidak ada tunggakan pajak. Karena itu, pastikan SPT Anda tertib sebelum mengajukan.

Hibah: siapa yang bebas pajak

Hibah diperlakukan berbeda dengan warisan. Pada dasarnya hibah adalah penghasilan bagi penerimanya. Namun hibah dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua kandung ke anak kandung atau sebaliknya, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara mereka. Pengecualian serupa berlaku untuk hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial, koperasi, dan pengusaha mikro atau kecil.

Hibah kepada cucu, kakak atau adik, keponakan, atau menantu tidak termasuk garis lurus satu derajat. Untuk penerima seperti ini, hibah bisa menjadi penghasilan yang dikenai pajak, dan jika berupa tanah atau bangunan, pemberi hibah juga dapat terutang PPh final atas pengalihan hak. Kantor pajak juga pernah menjelaskan bahwa hibah antara suami dan istri tidak termasuk garis lurus satu derajat. Untuk kasus seperti ini, sebaiknya konsultasikan dulu sebelum menandatangani akta.

Hibah tanah atau bangunan kepada anak yang memenuhi syarat juga memerlukan SKB PPh agar pengecualian diakui saat balik nama.

BPHTB atas tanah warisan dan hibah wasiat

Meskipun bebas PPh, penerima tanah atau bangunan warisan tetap dikenai BPHTB, pajak daerah yang dibayar ke pemerintah kabupaten/kota. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5%. Untuk waris dan hibah wasiat yang diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga, NPOPTKP paling sedikit Rp300 juta, jauh lebih besar dibanding perolehan biasa.

Banyak daerah juga memberi pengurangan BPHTB untuk waris. Sebagai contoh, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub 840 Tahun 2025 memberikan pengurangan 50% pokok BPHTB atas perolehan karena waris dan hibah wasiat, dengan NPOPTKP untuk perolehan jenis ini Rp1 miliar. Ketentuan seperti ini berbeda di tiap daerah, jadi tanyakan ke Bapenda setempat.

Tarif, NPOPTKP, dan pengurangan BPHTB ditetapkan masing-masing pemda dan bisa berubah. Sebelum mengurus balik nama, cek situs atau kantor Bapenda tempat tanah berada, serta informasi SKB terbaru di pajak.go.id.

Melaporkan di SPT Tahunan

Walaupun bukan objek pajak, warisan dan hibah tetap perlu dilaporkan. Di SPT Tahunan, cantumkan harta yang diterima di daftar harta, dan nilainya dicatat di bagian penghasilan yang bukan objek pajak. Dengan begitu, pertambahan harta Anda tercatat jelas asal-usulnya dan tidak dianggap penghasilan yang belum dilaporkan.

  • Simpan surat keterangan waris atau akta hibah, SKB, dan bukti setor BPHTB.
  • Catat harta dengan nilai yang wajar dan konsisten dengan dokumen.
  • Jika harta warisan dijual kemudian hari, penjualan itu menjadi transaksi baru yang dikenai PPh final seperti biasa.

Mengurus warisan memang butuh kesabaran, tetapi dengan dokumen yang lengkap prosesnya bisa jauh lebih ringan. Jika ada bagian yang membingungkan, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak untuk gambaran awal sebelum ke KPP atau Bapenda.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait