Penghasilan kreator konten kini datang dari banyak arah: bagi hasil iklan YouTube, program kreator di TikTok, endorsement dari brand, sampai komisi afiliasi. Semua itu adalah penghasilan yang perlu dilaporkan. Tahun 2026 membawa perubahan penting bagi kreator, sehingga ada baiknya Anda memahami posisi pajak Anda sebelum musim SPT Tahunan tiba.
Status kreator setelah PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 mengubah PP 55 Tahun 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026. Pasal 56 ayat (4) yang baru secara tegas memasukkan “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring” ke dalam daftar jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, termasuk influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenisnya.
Artinya, penghasilan Anda sebagai kreator konten tidak termasuk penghasilan yang bisa dikenai PPh final 0,5% untuk UMKM. Penghasilan itu dihitung dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh, setelah penghasilan netonya ditentukan lewat pembukuan atau norma. Kanwil DJP Jakarta Timur dalam sosialisasinya juga menegaskan bahwa influencer, selebgram, bloger, dan pembuat konten termasuk pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif 0,5%.
Lain halnya jika Anda juga menjual produk, misalnya merchandise atau produk sendiri. Penjualan barang termasuk usaha, sehingga bagian itu masih bisa memakai PPh final 0,5% sepanjang syaratnya terpenuhi. Perlu diingat, batas peredaran bruto Rp4,8 miliar setahun dihitung dari gabungan penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang diterima dari luar negeri.
Ragam penghasilan kreator
- Bagi hasil iklan dan program kreator, seperti YouTube AdSense. Pembayarannya umumnya datang dari luar negeri dan tidak dipotong PPh Indonesia, sehingga Anda yang menghitung sendiri pajaknya di SPT.
- Endorsement dan paid promote dari brand. Jika brand berupa perusahaan di Indonesia, mereka umumnya memotong PPh Pasal 21 atas jasa influencer. Minta bukti potongnya.
- Komisi afiliasi. Catat setiap komisi yang Anda terima. Jika platform memotong pajak, simpan bukti potong yang diberikan.
- Imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas. Pada prinsipnya ini juga bagian dari imbalan atas jasa Anda, jadi catat nilainya bersama kontraknya.
Penghasilan dari luar negeri dan kredit pajak
Sebagai wajib pajak dalam negeri, Anda dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun asalnya. Penghasilan AdSense tetap masuk peredaran bruto Anda. Bila atas penghasilan itu sudah dipotong pajak di negara lain, Anda dapat mengajukan kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh, dengan batas tidak melebihi pajak Indonesia atas penghasilan tersebut. Simpan laporan pembayaran dan bukti potongan pajak luar negerinya sebagai dasar.
Norma penghitungan untuk kreator
Jika peredaran bruto Anda di bawah Rp4,8 miliar setahun, Anda boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penyuluh DJP menjelaskan bahwa YouTuber masuk KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni dalam lampiran PER-17/PJ/2015. Pada Lampiran I peraturan itu, norma KLU 90002 adalah 50% untuk semua kelompok wilayah. Agar bisa memakai norma, sampaikan pemberitahuan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak, yaitu paling lambat 31 Maret. Jika tidak, Anda dianggap memilih pembukuan.
Contoh perhitungan
Dimas adalah YouTuber di Surabaya, menikah tanpa anak (PTKP K/0 Rp58.500.000), dan sudah memberitahukan penggunaan norma. Setahun ia menerima AdSense senilai Rp120.000.000 dan endorsement Rp80.000.000 dari empat perusahaan, masing-masing Rp20.000.000.
- Peredaran bruto: Rp120.000.000 + Rp80.000.000 = Rp200.000.000.
- Penghasilan neto: 50% x Rp200.000.000 = Rp100.000.000.
- Penghasilan kena pajak: Rp100.000.000 - Rp58.500.000 = Rp41.500.000.
- PPh terutang: 5% x Rp41.500.000 = Rp2.075.000.
- PPh 21 dari endorsement: setiap kontrak 5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000, total Rp2.000.000.
- Kurang bayar: Rp75.000, ditambah atau dikurangi kredit pajak luar negeri jika ada.
Biasakan pencatatan sejak awal
- Catat penghasilan per bulan dan per sumber: iklan, program kreator, endorsement, afiliasi.
- Simpan laporan pembayaran dari platform dan catat kurs yang Anda pakai untuk mengonversi dolar ke rupiah.
- Arsipkan kontrak endorsement, invoice, dan bukti potong PPh 21.
- Cocokkan bukti potong dengan data di akun Coretax Anda sebelum melapor SPT.
SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Jika Anda ingin memastikan perhitungan sebelum melapor, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak atau memakai layanan Jasa Lapor SPT KawanPajak. Ketentuan resmi terbaru selalu bisa Anda cek di pajak.go.id.
- PP Nomor 20 Tahun 2026 (JDIH Kemenkeu)
- DJP: Kanwil DJP Jakarta Timur Sosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026
- DJP: Kewajiban Perpajakan bagi YouTuber
- Lampiran I PER-17/PJ/2015 (DJP)
- DJP: PP 20 Tahun 2026, Napas Baru Pajak UMKM
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.