Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Pekerjaan Bebas

Pajak Freelancer: Pembukuan, Norma Penghitungan, dan Kredit Pajak

Panduan pajak bagi freelancer dan profesional: memilih pembukuan atau norma, tenggat pemberitahuan, PPh 21 dari klien, dan contoh hitung SPT.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 5 menit baca
Freelancer bekerja di meja kerjanya
Foto: Theme Photos / Unsplash

Menjadi freelancer memberi Anda kebebasan memilih proyek dan jam kerja. Namun, kebebasan itu datang bersama tanggung jawab pajak yang berbeda dari karyawan. Tidak ada bagian HRD yang menghitungkan pajak tahunan Anda, sehingga Anda sendiri yang perlu memahami cara penghasilan Anda dihitung, pajak apa saja yang sudah dipotong klien, dan apa yang harus dilaporkan setiap tahun. Artikel ini membahasnya langkah demi langkah dengan bahasa yang sederhana.

Freelancer termasuk pekerjaan bebas

Dalam aturan pajak, penghasilan yang Anda peroleh dari keahlian sendiri tanpa terikat hubungan kerja disebut penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. PP 20 Tahun 2026, yang mengubah PP 55 Tahun 2022 dan berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026, merinci kelompoknya. Di antaranya tenaga ahli seperti konsultan, akuntan, dan arsitek; pembawa acara dan seniman; penasihat, pengajar, dan pelatih; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; serta perantara atau orang yang menemukan pelanggan.

Konsekuensi pentingnya: penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak bisa memakai tarif PPh final 0,5% untuk UMKM. Penjelasan PP 20 Tahun 2026 memberi contoh yang mudah dipahami. Seorang pemain piano yang mengajar atas namanya sendiri sedang menjalankan pekerjaan bebas. Tetapi bila ia membuka usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha kursus itu bukan lagi penghasilan pekerjaan bebas.

Dua cara menghitung penghasilan neto

Pajak dihitung dari penghasilan neto, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya. Menurut PER-17/PJ/2015, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto Rp4,8 miliar atau lebih dalam setahun wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar, cukup melakukan pencatatan dan boleh menghitung neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), kecuali memilih pembukuan.

  • Pembukuan: Anda mencatat seluruh pendapatan dan biaya secara rinci, lalu neto dihitung dari selisih keduanya. Cocok jika biaya Anda besar, misalnya sewa studio, peralatan mahal, atau asisten.
  • Norma: Anda cukup mencatat peredaran bruto, lalu neto dihitung dengan mengalikan bruto dengan persentase norma sesuai jenis kegiatan dan wilayah. Cocok jika biaya Anda relatif kecil dan Anda ingin administrasi yang ringkas.

Jangan lewatkan tenggat pemberitahuan norma

Norma tidak bisa dipakai begitu saja. Anda wajib memberitahukan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak, yang dalam praktiknya berarti paling lambat 31 Maret. Ketentuan ini kini diatur dalam Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024. Jika Anda tidak menyampaikan pemberitahuan, Anda dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Untuk tahun pajak 2026, tenggatnya sudah lewat pada 31 Maret 2026. Bila ingin memakai norma untuk tahun pajak 2027, siapkan pemberitahuannya paling lambat 31 Maret 2027.

Berapa persentase normanya?

Persentase norma tercantum dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015 dan dibedakan menurut Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) serta tiga kelompok wilayah: 10 ibu kota provinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak), ibu kota provinsi lainnya, dan daerah lainnya. Beberapa contoh dari lampiran tersebut:

  • KLU 62010 Kegiatan Pemrograman Komputer: 50% di semua wilayah.
  • KLU 74201 Jasa Fotografi: 50% di semua wilayah.
  • KLU 73100 Periklanan: 50% di semua wilayah.
  • KLU 70209 Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya: 50% di semua wilayah.
  • KLU 74100 Jasa Perancangan Khusus: 32%, 31%, dan 29% sesuai kelompok wilayah.

Pastikan KLU di profil pajak Anda di Coretax sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar Anda jalankan, karena persentase norma mengikuti KLU tersebut.

Pajak yang dipotong klien adalah kredit pajak

Saat klien Anda berupa perusahaan atau instansi, biasanya mereka memotong pajak dari pembayaran jasa Anda. Untuk freelancer orang pribadi, umumnya yang dipotong adalah PPh Pasal 21 bukan pegawai, yang menurut PMK 168 Tahun 2023 dihitung dari 50% penghasilan bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17. Bila Anda bekerja melalui badan usaha, potongan yang muncul bisa berupa PPh Pasal 23. Klien perorangan atau klien di luar negeri umumnya tidak memotong apa pun.

Potongan ini bukan pajak tambahan. Ia adalah cicilan pajak Anda yang nantinya dikurangkan dari pajak terutang di SPT Tahunan. Karena itu, mintalah bukti potong dari setiap klien dan cocokkan dengan data yang tampil di akun Coretax Anda.

Contoh perhitungan

Rina adalah web developer lepas di Bandung, belum menikah dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0 Rp54.000.000). Ia sudah memberitahukan penggunaan norma tepat waktu. Sepanjang tahun ia menerima Rp180.000.000: Rp60.000.000 dari enam proyek perusahaan lokal masing-masing Rp10.000.000, sisanya dari klien luar negeri dan perorangan.

  1. Penghasilan neto: 50% x Rp180.000.000 = Rp90.000.000 (KLU 62010).
  2. Penghasilan kena pajak: Rp90.000.000 - Rp54.000.000 = Rp36.000.000.
  3. PPh terutang: 5% x Rp36.000.000 = Rp1.800.000.
  4. PPh 21 yang sudah dipotong: setiap proyek 5% x (50% x Rp10.000.000) = Rp250.000, sehingga enam proyek = Rp1.500.000.
  5. Kurang bayar: Rp1.800.000 - Rp1.500.000 = Rp300.000, disetor sebelum SPT Tahunan dilaporkan.
Angka di atas hanya ilustrasi. Hasil Anda bergantung pada status PTKP, KLU, wilayah, dan bukti potong yang benar-benar Anda terima.

Melaporkan SPT Tahunan

SPT Tahunan orang pribadi dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya melalui Coretax. Lampirkan seluruh bukti potong, laporkan peredaran bruto apa adanya termasuk penghasilan dari klien luar negeri, dan setor kekurangan pajak sebelum melapor. Simpan catatan bulanan Anda agar mudah dicocokkan bila suatu saat ada pertanyaan dari kantor pajak.

Jika Anda masih ragu memilih norma atau pembukuan, Anda bisa bertanya kepada asisten AI KawanPajak, atau menyerahkan pelaporannya lewat layanan Jasa Lapor SPT KawanPajak. Untuk ketentuan resmi terbaru, Anda juga dapat mengecek pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Rujukan

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah; cek pajak.go.id untuk ketentuan terbaru.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait