Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Investasi

Pajak Investasi Saham, Reksa Dana, Obligasi, dan Kripto bagi Investor Ritel

Berapa pajak jual saham, dividen, bunga obligasi, dan kripto? Panduan ringkas untuk investor ritel, termasuk tarif kripto baru PMK 50/2025 dan cara lapor SPT.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 6 menit baca
Membaca dokumen investasi dengan teliti
Foto: Vitaly Gariev / Unsplash

Makin banyak karyawan yang mulai berinvestasi lewat aplikasi: membeli saham, reksa dana, surat utang negara ritel, atau aset kripto. Kabar baiknya, sebagian besar pajak investasi ini bersifat final dan langsung dipotong oleh pihak lain, jadi Anda tidak perlu menghitung sendiri. Meski begitu, ada beberapa aturan yang perlu dipahami supaya tidak salah langkah, terutama soal dividen dan pelaporan di SPT.

Saham: pajak saat menjual

Setiap kali Anda menjual saham di Bursa Efek Indonesia, dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan. Dasarnya PP 14 Tahun 1997 dan ketentuan pelaksana terbaru PMK 81 Tahun 2024. Pajak ini dipotong otomatis melalui sistem bursa dan perusahaan efek, sehingga sudah tercermin di laporan transaksi Anda. Saat membeli saham, tidak ada PPh final yang dikenakan.

Perhatikan bahwa 0,1% ini dihitung dari nilai jual, bukan dari keuntungan. Artinya, pajak tetap terpotong walaupun Anda menjual dalam kondisi rugi. Selain pajak, ada biaya broker yang dikenai PPN, yang biasanya sudah termasuk dalam fee transaksi di aplikasi.

Ada aturan khusus untuk pemilik saham pendiri, yaitu pemegang saham sebelum perusahaan melantai di bursa. Mereka dikenai tambahan PPh final 0,5% dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana. Investor ritel yang membeli saham di pasar biasanya tidak terkena ketentuan ini.

Dividen: bisa bebas pajak, dengan syarat

Dividen dari perusahaan dalam negeri yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, asalkan diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia paling singkat tiga tahun pajak sejak tahun dividen diterima. Ketentuan ini lahir dari UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) UU PPh, lalu diatur lebih lanjut dalam PMK 18 Tahun 2021 dan PP 55 Tahun 2022.

Instrumen investasi kembali yang diakui antara lain saham, sukuk, obligasi, deposito, tabungan, investasi langsung di perusahaan, dan properti di Indonesia. Realisasinya dilaporkan secara berkala melalui fitur pelaporan investasi di layanan daring DJP.

Jika dividen tidak diinvestasikan kembali sesuai syarat, terutang PPh final 10% yang harus Anda setor sendiri, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima. Dividen yang dikecualikan tetap dicantumkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak.

Banyak investor ritel mengira dividen otomatis bebas pajak. Kenyataannya, pembebasan itu bersyarat. Jika dividen Anda langsung dipakai untuk kebutuhan konsumsi, siapkan setoran PPh final 10% atas dividen tersebut.

Reksa dana: bukan objek pajak bagi investor

Penghasilan yang diterima pemegang unit penyertaan reksa dana, termasuk keuntungan saat menjual kembali unit, dikecualikan dari objek PPh berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Pajak atas hasil investasi di dalam portofolio sudah diselesaikan di tingkat reksa dana dan tercermin di nilai aktiva bersih (NAB). Karena itu, Anda tidak dipotong pajak lagi saat mencairkan unit.

Bunga deposito dan obligasi

  • Bunga tabungan dan deposito dikenai PPh final 20% yang dipotong bank. Bunga atas simpanan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7,5 juta dan bukan hasil memecah-mecah simpanan tidak dipotong.
  • Bunga obligasi, termasuk surat berharga negara dan sukuk, yang diterima wajib pajak dalam negeri dikenai PPh final 10% berdasarkan PP 91 Tahun 2021. Untuk SBN ritel, pajak ini umumnya sudah dipotong sebelum kupon masuk ke rekening Anda.

Aset kripto: aturan baru sejak Agustus 2025

Pemajakan kripto berubah lewat PMK 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebagai gantinya, tarif PPh Pasal 22 final bagi penjual disesuaikan:

  • 0,21% dari nilai transaksi jika menjual melalui platform dalam negeri yang berizin sebagai pedagang aset kripto.
  • 1% dari nilai transaksi jika melalui platform luar negeri. Jika platform itu belum ditunjuk sebagai pemungut, penjual wajib menyetor sendiri.
  • PPN tetap berlaku atas jasa platform, misalnya komisi atau biaya layanan, dengan dasar 11/12 dari imbalan yang diterima platform.

Sama seperti saham, pajak kripto dihitung dari nilai transaksi, bukan keuntungan. Memilih platform dalam negeri yang berizin membuat tarifnya jauh lebih rendah dan pemungutannya otomatis.

Jangan lupa lapor di SPT Tahunan

Walaupun pajaknya final atau bukan objek pajak, kepemilikan investasi tetap harus dilaporkan di SPT Tahunan. Beberapa hal praktis:

  1. Cantumkan saham, unit reksa dana, obligasi, deposito, dan aset kripto yang Anda miliki per 31 Desember di daftar harta, umumnya sebesar harga perolehan.
  2. Laporkan penghasilan yang sudah dikenai PPh final, seperti bunga deposito atau kupon obligasi, di bagian penghasilan final.
  3. Laporkan dividen yang dibebaskan dan keuntungan reksa dana di bagian penghasilan yang bukan objek pajak.
  4. Simpan laporan tahunan dari sekuritas, manajer investasi, bank, dan platform kripto sebagai dasar pengisian.

Kesimpulan

Bagi investor ritel, pajak investasi umumnya sederhana: dipotong otomatis dan bersifat final. Yang paling sering terlewat adalah syarat pembebasan dividen dan kewajiban melaporkan semua investasi sebagai harta. Jika Anda ragu bagaimana mengisi kolom tertentu di SPT, silakan tanyakan kepada asisten AI KawanPajak sebelum melapor.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait