Jika Anda mencari "SPT Tahunan PPh" dan masih ingat ada tiga jenis formulir berbeda — 1770, 1770S, dan 1770SS — kabarnya sudah berubah. Sejak sistem Coretax DJP berlaku untuk tahun pajak 2025, ketiganya digantikan satu formulir yang sama untuk semua wajib pajak orang pribadi.
Dulu: tiga formulir berdasarkan jenis penghasilan
Sebelum Coretax, DJP Online membagi wajib pajak orang pribadi ke dalam tiga formulir berbeda tergantung sumber dan besar penghasilannya:
- Formulir 1770SS: untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun dari satu pemberi kerja.
- Formulir 1770S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun, atau memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
- Formulir 1770: untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (dokter, konsultan, pelaku UMKM, dan sejenisnya).
Banyak wajib pajak bingung memilih formulir yang tepat, apalagi jika penghasilannya berasal dari gabungan gaji dan usaha sampingan. Kesalahan memilih formulir sering membuat pelaporan harus diulang.
Sekarang: satu formulir dinamis di Coretax
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disederhanakan menjadi satu formulir induk yang berlaku untuk semua wajib pajak orang pribadi sejak Tahun Pajak 2025.
Formulir ini bekerja secara dinamis: Anda mengisi induk SPT dengan menjawab serangkaian pertanyaan ya/tidak tentang sumber penghasilan Anda (pekerjaan, usaha, pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, dan sebagainya). Berdasarkan jawaban tersebut, sistem akan menampilkan lampiran yang relevan dengan kondisi Anda — Anda tidak perlu lagi menebak formulir mana yang sesuai.
Bagian-bagian formulir induk
Formulir induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa bagian utama:
- A. Identitas Wajib Pajak — termasuk status kewajiban perpajakan suami istri (Pisah Harta atau Memilih Terpisah, bila relevan).
- B. Ikhtisar Penghasilan Neto — mencakup penghasilan dari pekerjaan, usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri.
- C. Penghitungan PPh Terutang.
- D. Kredit Pajak — PPh yang sudah dipotong/dipungut pihak lain, angsuran PPh Pasal 25.
- E. PPh Kurang/Lebih Bayar.
- F. Pembetulan (diisi hanya jika status SPT adalah pembetulan).
- H. Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya.
- I. Pernyataan Transaksi Lainnya — termasuk harta pada akhir tahun pajak dan utang.
Apa yang tidak berubah
Meski formulirnya disederhanakan, ketentuan dasar lain tetap sama:
- Batas waktu lapor tetap paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir (31 Maret).
- SPT yang dilaporkan dalam bentuk kertas hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu, misalnya status nihil atau kurang bayar dan belum pernah lapor elektronik — sebagian besar wajib pajak tetap diarahkan melapor lewat Coretax secara daring.
- SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak dilampiri keterangan/dokumen wajib, sesuai Pasal 3 ayat (7) UU KUP.
Bagaimana dengan SPT Tahunan PPh Badan?
Perubahan di atas khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan usaha tetap memiliki formulir SPT Tahunan PPh tersendiri yang berbeda strukturnya, karena mencakup laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan perhitungan pajak yang jauh lebih kompleks dibanding orang pribadi. Pembahasan lengkapnya ada di artikel pelaporan pajak perusahaan kami.
Kesimpulan
Jika Anda masih mencari perbedaan 1770, 1770S, dan 1770SS untuk tahun pajak 2025 ke atas, jawabannya: sudah tidak relevan lagi. Coretax menyatukannya menjadi satu formulir dinamis yang menyesuaikan dengan kondisi Anda secara otomatis. Yang perlu Anda siapkan tetap sama — bukti potong, data penghasilan, dan daftar harta — tinggal menjawab pertanyaan di formulir dengan jujur dan lengkap. Jika Anda ingin didampingi mengisi SPT Tahunan PPh di Coretax, tim kawanpajak.com siap membantu.
- DJP: Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 (PER-11/PJ/2025)
- DJP: SPT Tahunan Coretax DJP (Lapor Tahunan)
- DJP: Reformasi Administrasi Perpajakan (Coretax)
This article is general education, not tax advice for a specific case. Rules can change; check pajak.go.id for the latest regulations.