Skip to content
KPKawanPajak
Articles · Coretax

Pembetulan SPT Coretax Kini Skema Replace: Bedanya dan yang Harus Dicek

Sejak 1 Oktober 2026, PER-12/PJ/2026 mengganti skema delta dengan skema replace. Ini dampaknya bagi kurang bayar, restitusi, kompensasi, dan angsuran PPh 29.

Articles are currently available in Indonesian.

KP KawanPajak TeamUpdated 7 November 2026 · 4 min read
Membetulkan laporan pajak di laptop
Photo: Kelly Sikkema / Unsplash

Kalau Anda pernah membetulkan SPT di Coretax sepanjang 2025 sampai pertengahan 2026, mungkin Anda pernah bingung: SPT yang tadinya lebih bayar dibetulkan, tetapi sistem justru memunculkan tagihan kurang bayar. Masalah ini dikenal dengan istilah kurang bayar semu. Kabar baiknya, sejak 1 Oktober 2026 cara Coretax menghitung pembetulan sudah berubah.

Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang ditetapkan 28 September 2026 dan mengubah PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Intinya, skema delta diganti skema replace.

Dari skema delta ke skema replace

Pada skema delta, SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri. SPT pembetulan hanya melaporkan selisihnya. Akibatnya, ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi lebih bayar yang lebih kecil atau nihil, sistem bisa menagih selisih seolah-olah ada kekurangan, padahal kelebihan bayar awal belum dikembalikan negara karena masih diteliti. Itulah kurang bayar semu.

Pada skema replace, SPT pembetulan yang disampaikan paling akhir menggantikan SPT sebelumnya dan menjadi dasar hak serta kewajiban perpajakan Anda. Coretax menghitung kolom kurang atau lebih bayar dengan memperhitungkan dua hal: seluruh pembayaran pajak untuk masa atau tahun pajak tersebut, dan seluruh kelebihan pajak yang sudah benar-benar dikembalikan lewat ketetapan, misalnya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Dengan kata lain, pembetulan sekarang dihitung dari posisi uang yang sebenarnya, bukan hanya dari angka di SPT sebelumnya.

SPT apa saja yang terdampak?

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • SPT Masa PPh Unifikasi.
  • SPT Masa PPN dan PPnBM.
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.

Ketentuan baru ini berlaku untuk pembetulan SPT masa atau tahun pajak mulai Januari 2025 yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026. Pembetulan yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan masih diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Pembetulan untuk masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan peralihan masing-masing.

Hal penting 1: restitusi yang sedang berjalan bisa berhenti

Pasal 129A PER-12/PJ/2026 menegaskan bahwa hak dan kewajiban mengikuti SPT pembetulan terakhir. Konsekuensinya, kalau Anda sedang mengajukan pengembalian kelebihan bayar (restitusi) lalu membetulkan SPT lebih bayar tersebut, permohonan restitusi yang masih berjalan dapat tidak ditindaklanjuti. Menurut penjelasan penyuluh DJP, misalnya:

  • Pengembalian pendahuluan dihentikan bila SKPPKP belum terbit.
  • Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dihentikan bila SKPLB belum terbit.
  • Pengembalian melalui pemeriksaan dihentikan bila pemeriksaan belum dimulai.

Di sisi lain, skema replace membuka pilihan yang dulu sulit: Anda bisa membetulkan SPT sekaligus mengubah tindak lanjut lebih bayar, misalnya dari minta dikembalikan menjadi dikompensasikan ke masa berikutnya. Pilihan ini perlu diambil dengan sadar, karena berdampak pada permohonan restitusi yang sudah diajukan.

Hal penting 2: angsuran atau penundaan PPh Pasal 29

Jika Anda sudah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29 (kurang bayar SPT Tahunan), lalu SPT Tahunan tersebut dibetulkan, keputusan persetujuan angsuran atau penundaan itu dinyatakan tidak berlaku sejak SPT pembetulan disampaikan (Pasal 129B). Bila masih perlu mengangsur, Anda perlu memperhatikan kembali status persetujuannya.

Hal penting 3: saldo kompensasi PPN ikut disesuaikan

Bagi Pengusaha Kena Pajak, pembetulan SPT Masa PPN kini otomatis memperbarui saldo di tabel kompensasi Coretax. Selisihnya bisa positif atau negatif, dan penyesuaian tersebut diperhitungkan pada SPT Masa PPN normal berikutnya. Karena itu, laporkan SPT Masa normal berikutnya tepat waktu agar saldo kompensasi tercatat rapi.

Pembetulan SPT yang menyebabkan kurang bayar biasanya menimbulkan sanksi bunga. Saat ini ada KEP-239/PJ/2026 yang memberi pengurangan hingga penghapusan sanksi atas pembetulan SPT atas kemauan sendiri, dengan syarat tertentu. Baca juga artikel kami tentang penghapusan sanksi pajak 100% sampai 31 Desember 2026.

Checklist sebelum menekan tombol pembetulan

  1. Pastikan jenis SPT dan masa atau tahun pajak yang akan dibetulkan, termasuk apakah masuk periode Januari 2025 ke atas.
  2. Periksa riwayat pembayaran pajak untuk masa atau tahun tersebut di Coretax.
  3. Periksa apakah sudah ada pengembalian yang terbit (SKPPKP atau SKPLB) atau restitusi yang masih berjalan.
  4. Untuk PPN, cek saldo kompensasi sebelum dan sesudah pembetulan.
  5. Jika punya persetujuan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29, pertimbangkan dampaknya sebelum membetulkan SPT Tahunan.
  6. Bandingkan hasil hitungan Coretax dengan hitungan Anda sendiri. Bila berbeda, cari penyebabnya dulu sebelum menyampaikan.

Kesimpulan

Skema replace membuat pembetulan SPT lebih masuk akal karena dihitung dari pembayaran dan pengembalian yang benar-benar terjadi, sehingga kurang bayar semu tidak muncul lagi. Namun, ada efek samping yang perlu diwaspadai, terutama terhadap restitusi yang sedang berjalan dan persetujuan angsuran PPh Pasal 29. Jika Anda ragu, tanyakan dulu lewat konsultasi AI di kawanpajak.com, atau minta pendampingan konsultan pajak dari direktori KawanPajak sebelum membetulkan SPT bernilai besar.

Still unsure about your tax situation?

Ask the KawanPajak AI for free, or hand your tax return to our team.

Related articles