Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Coretax

NIK sebagai NPWP: Apa Saja yang Berubah bagi Wajib Pajak?

NIK kini berfungsi sebagai NPWP, ada NPWP 16 digit, dan NITKU untuk tempat usaha. Pahami perubahannya, kewajiban pemadanan, dan dampaknya pada bukti potong.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 1 November 2026 · 4 menit baca
Mengisi formulir data diri
Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu / Unsplash

Dulu, nomor pajak Anda adalah deretan 15 angka yang tertera di kartu NPWP. Sekarang, bagi orang pribadi penduduk Indonesia, nomor induk kependudukan (NIK) di KTP sudah berfungsi sebagai NPWP. Perubahan ini terdengar sederhana, tetapi membawa beberapa konsekuensi praktis, terutama bagi karyawan, pelaku usaha, dan freelancer yang menerima bukti potong. Mari kita bahas satu per satu.

Dasar aturannya

Gagasan NIK sebagai NPWP berasal dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan pelaksananya adalah PMK 112/PMK.03/2022, yang kemudian diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Perubahan itu menggeser jadwal penerapan penuh dari rencana awal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam PMK 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), yang berlaku sejak 1 Januari 2025, serta peraturan dirjen pajak turunannya.

Tiga istilah yang perlu Anda kenali

  • NIK sebagai NPWP: berlaku untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. NIK 16 digit di KTP Anda menjadi identitas perpajakan.
  • NPWP 16 digit: dipakai oleh orang pribadi bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah. Bagi yang sudah punya NPWP 15 digit, format barunya dibentuk dengan menambahkan angka 0 di depan.
  • NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha): terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NIK atau NPWP ditambah 6 digit nomor urut tempat kegiatan usaha. NITKU dibuat otomatis oleh sistem DJP.

NITKU menggantikan NPWP cabang

Sebelumnya, usaha yang memiliki cabang mendapatkan NPWP cabang tersendiri. Kini fungsi itu digantikan oleh NITKU. Wajib pajak cukup memiliki satu nomor pokok, sementara setiap lokasi usaha, termasuk kantor pusat dan bahkan tempat tinggal orang pribadi yang menjalankan usaha, dibedakan dengan NITKU.

Bagi pemilik UMKM yang membuka toko, gudang, atau outlet di lokasi lain, penting untuk mendaftarkan lokasi tersebut. Menurut PMK 81 Tahun 2024, setiap tempat kegiatan usaha wajib dilaporkan ke kantor pajak paling lambat satu bulan sejak mulai beroperasi, dan penambahannya bisa dilakukan langsung lewat Coretax.

Apa yang harus Anda lakukan: pemadanan NIK-NPWP

Jika Anda sudah punya NPWP 15 digit sejak lama, langkah terpenting adalah memastikan NIK Anda sudah dipadankan dengan NPWP tersebut. Pemadanan artinya menghubungkan data NIK dari Dukcapil dengan data perpajakan Anda di DJP, sehingga NIK bisa dipakai sebagai NPWP.

  1. Cek status pemadanan Anda. Cara termudah adalah mencoba aktivasi atau login ke Coretax menggunakan NIK.
  2. Bila NIK belum dikenali, lakukan pemadanan atau ajukan permohonan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar.
  3. Pastikan data kependudukan Anda, seperti nama dan tanggal lahir, sama persis antara KTP dan data pajak. Perbedaan kecil sering menjadi penyebab gagal padan.
  4. Untuk istri yang NPWP-nya bergabung dengan suami, pastikan NIK istri sudah tercatat dalam data unit keluarga di akun Coretax suami atau kepala keluarga.
Bagi orang pribadi penduduk yang belum pernah punya NPWP, DJP dapat mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Namun aktivasi akun Coretax tetap perlu dilakukan sendiri agar Anda bisa memakai layanan perpajakan.

Dampaknya pada bukti potong

Perubahan ini sangat terasa pada bukti potong pajak, misalnya bukti potong PPh 21 untuk karyawan atau bukti potong atas honor freelancer. Di Coretax, pemberi kerja atau pemotong pajak mencantumkan NIK penerima penghasilan orang pribadi. Jika NIK Anda belum padan atau belum terdaftar di Coretax, pemotong bisa mendapati pesan bahwa NIK tidak ditemukan atau tidak valid.

Dalam kondisi seperti itu, DJP menyarankan agar penerima penghasilan memadankan NIK atau mendaftarkan akun Coretax lebih dulu. Untuk sementara, sistem menyediakan NPWP sementara 9990000000999000 agar bukti potong tetap bisa dibuat. Namun ini hanya solusi darurat. Untuk bukti potong tahunan karyawan, pemberi kerja dianjurkan memakai NIK yang valid, sehingga bila pemadanan sudah beres di tahun berjalan, bukti potong mungkin perlu dibuat ulang.

Mengapa ini penting bagi Anda? Pajak yang sudah dipotong dari penghasilan Anda bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan. Jika identitas di bukti potong tidak cocok dengan akun Anda, data tersebut bisa tidak muncul otomatis di SPT, sehingga pelaporan menjadi lebih repot.

Tips praktis

  • Karyawan: berikan NIK yang benar kepada bagian HR atau keuangan, dan pastikan akun Coretax Anda sudah aktif.
  • Freelancer: setiap kali menerima honor, sampaikan NIK kepada pemberi kerja dan minta salinan bukti potongnya.
  • Pemilik usaha: daftarkan setiap lokasi usaha agar mendapat NITKU, dan pastikan NIK karyawan sudah padan sebelum membuat bukti potong.

Perubahan sistem identitas ini pada akhirnya bertujuan memudahkan, karena Anda cukup mengingat satu nomor. Jika masih ragu dengan status pemadanan atau bukti potong Anda, tanyakan kepada asisten AI KawanPajak, atau gunakan Jasa Lapor SPT dari KawanPajak agar pelaporan Anda ditangani dengan rapi. Untuk ketentuan terbaru, rujuk selalu pajak.go.id.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait