Skip to content
KPKawanPajak
Articles · Annual Tax Return (SPT)

Pelaporan Pajak Perusahaan: Panduan SPT Tahunan PPh Badan

Berbeda dari SPT Tahunan orang pribadi, pelaporan pajak perusahaan (SPT Badan) mencakup laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Ini panduan lengkap kewajiban, dokumen, dan batas waktunya.

Articles are currently available in Indonesian.

KP KawanPajak TeamUpdated 3 November 2026 · 3 min read
Tim perusahaan mendiskusikan pelaporan pajak
Photo: koleksi foto Resmi.ID / Unsplash

Pelaporan pajak perusahaan jauh lebih kompleks dibanding SPT Tahunan karyawan. Setiap badan usaha yang terdaftar NPWP — PT, CV, firma, koperasi, hingga yayasan — wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun, lengkap dengan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Artikel ini merangkum apa saja yang perlu disiapkan.

Siapa yang wajib lapor SPT Badan?

Semua badan usaha yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, sejak badan tersebut resmi berdiri sampai dibubarkan dan NPWP-nya dicabut secara resmi oleh DJP. Ini berlaku meskipun perusahaan belum beroperasi secara komersial, merugi, atau tidak memiliki transaksi sepanjang tahun — selama NPWP masih aktif, kewajiban lapor tetap berjalan dengan status SPT nihil.

  • Perseroan Terbatas (PT), termasuk PT perorangan.
  • Persekutuan Komanditer (CV) dan firma.
  • Koperasi dan yayasan yang terdaftar NPWP.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) milik wajib pajak luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

Dokumen yang wajib disiapkan

Berbeda dari SPT orang pribadi yang relatif sederhana, SPT Badan membutuhkan dokumen pendukung yang lebih lengkap:

  • Laporan keuangan tahunan (neraca dan laporan laba rugi), sebaiknya sudah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku.
  • Rekonsiliasi fiskal — penyesuaian antara laba komersial (menurut akuntansi) dan laba fiskal (menurut ketentuan pajak), karena ada beban yang diakui akuntansi tapi tidak boleh dikurangkan secara pajak, dan sebaliknya.
  • Bukti pemotongan dan pemungutan PPh yang diterima dari pihak lain sepanjang tahun.
  • Bukti setoran PPh Pasal 25 (angsuran bulanan) yang sudah dibayar sepanjang tahun pajak.
  • Daftar aset tetap dan perhitungan penyusutan/amortisasi fiskal, bila ada.
  • Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik, khusus bagi badan yang wajib diaudit sesuai ketentuan yang berlaku bagi usahanya.
Rekonsiliasi fiskal adalah bagian yang paling sering jadi sumber kesalahan SPT Badan. Beban seperti sumbangan di luar ketentuan, biaya entertainment tanpa daftar nominatif, atau PPh yang ditanggung perusahaan untuk karyawan, umumnya tidak bisa dikurangkan sebagai biaya fiskal meskipun tercatat sebagai biaya di laporan keuangan komersial.

Tarif PPh Badan

Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Badan usaha dengan peredaran bruto tertentu bisa mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif umum, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar, sesuai ketentuan Pasal 31E UU PPh. Badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang memenuhi syarat dapat memakai tarif PPh Final 0,5% untuk perseroan perorangan dan koperasi (lihat pembahasan khusus di artikel tarif UMKM kami) — namun PT biasa (bukan perseroan perorangan) tidak termasuk kelompok penerima fasilitas ini.

Batas waktu dan sanksi keterlambatan

SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 April untuk badan dengan tahun pajak mengikuti tahun kalender. Keterlambatan penyampaian dikenai sanksi administrasi denda Rp1.000.000, di luar sanksi bunga apabila ada pajak yang kurang bayar. Jika laporan keuangan atau proses rekonsiliasi belum selesai menjelang batas waktu, badan usaha dapat mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT lewat Coretax, dengan tetap membayar perkiraan pajak kurang bayar sebelum batas waktu asli.

Langkah praktis menyiapkan SPT Badan

  1. Rapikan pembukuan sepanjang tahun, jangan menunggu mendekati batas waktu — rekonsiliasi fiskal jauh lebih mudah jika catatan keuangan sudah rapi sejak awal.
  2. Kumpulkan seluruh bukti potong PPh yang diterima dan bukti setoran PPh Pasal 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun.
  3. Lakukan rekonsiliasi fiskal: pisahkan beban yang boleh dan tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan pajak.
  4. Hitung PPh terutang menggunakan tarif yang sesuai dengan kondisi badan usaha Anda (tarif umum, fasilitas Pasal 31E, atau tarif final UMKM bila berlaku).
  5. Sampaikan SPT Tahunan PPh Badan lewat Coretax sebelum 30 April, lengkap dengan laporan keuangan dan lampiran pendukung.

Kesimpulan

Pelaporan pajak perusahaan membutuhkan persiapan yang jauh lebih matang dibanding SPT orang pribadi, terutama pada bagian laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Kesalahan kecil di bagian ini bisa berujung koreksi pajak atau bahkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari DJP. Jika tim Anda membutuhkan bantuan menyusun rekonsiliasi fiskal atau melaporkan SPT Badan, tim kawanpajak.com siap mendampingi dari awal sampai lapor.

References

This article is general education, not tax advice for a specific case. Rules can change; check pajak.go.id for the latest regulations.

Still unsure about your tax situation?

Ask the KawanPajak AI for free, or hand your tax return to our team.

Related articles