Langsung ke isi
KPKawanPajak
Artikel · Sanksi & Pembetulan

Penghapusan Sanksi Pajak 100% s.d. 31 Desember 2026: Syarat dan Caranya

KEP-239/PJ/2026 menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak. Pahami sanksi yang tercakup, jadwal 100%, 50%, 25%, syarat, dan cara mengajukannya.

KP Tim KawanPajakDiperbarui 7 November 2026 · 4 menit baca
Wajib pajak membaca dokumen tagihan pajak dengan teliti
Foto: Vitaly Gariev / Unsplash

Punya SPT yang belum dilaporkan, pernah telat setor, atau menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi denda dan bunga? Akhir tahun 2026 adalah waktu yang tepat untuk membereskannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang memberi pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif. Keputusan ini ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Kebijakan ini lahir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026), yang mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. PMK 71/2026 berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. Mari kita bahas dengan bahasa sederhana apa saja yang bisa Anda manfaatkan.

Bukan pemutihan: pokok pajak tetap harus dibayar

Hal pertama yang perlu dipahami: program ini bukan tax amnesty atau pemutihan. DJP menegaskan bahwa yang dihapus atau dikurangi hanya sanksi administratif, yaitu denda dan bunga. Pokok pajak yang memang terutang tetap wajib dilunasi. Jadi, kalau SPT Anda kurang bayar Rp3 juta, uang Rp3 juta itu tetap harus disetor. Yang bisa hilang adalah sanksi yang menempel padanya.

Ada satu perubahan penting di PMK 71/2026 yang menguntungkan wajib pajak. Dulu, pembayaran utang pajak dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi. Sekarang, pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Artinya, setiap rupiah yang Anda setor langsung mengurangi pokok, sehingga kewajiban utama lebih cepat selesai.

Sanksi apa saja yang tercakup?

Menurut KEP-239/PJ/2026 sebagaimana dirangkum DDTC News dan CNN Indonesia, fasilitas ini mencakup beberapa jenis sanksi administratif:

  • Sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
  • Sanksi atas pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri.
  • Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
  • Sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak (SKP), SKP PBB, dan Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Besaran keringanan dan batas pelunasan pokok untuk tiap jenis sanksi diatur rinci dalam lampiran KEP-239/PJ/2026. Jangan berasumsi semua sanksi otomatis dihapus 100%. Cek dulu jenis sanksi Anda dan ketentuannya.

Sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusannya melalui mekanisme ini. Hal ini ditegaskan DJP dalam siaran pers PMK 71/2026.

Jadwalnya: makin cepat, makin besar keringanannya

Untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan dan SPT Masa yang kurang bayar, besar keringanan bergantung pada kapan SPT disampaikan:

  • 8 Oktober sampai 31 Desember 2026: sanksi dihapus 100%.
  • 1 Januari sampai 31 Maret 2027: sanksi dikurangi 50%.
  • 1 April sampai 30 Juni 2027: sanksi dikurangi 25%.

Polanya jelas: menunda berarti kehilangan keringanan. Kalau Anda tahu ada SPT yang belum dilaporkan, terutama SPT Tahunan 2025 yang kurang bayar, menyelesaikannya sebelum akhir Desember 2026 adalah pilihan paling hemat.

Syarat yang harus dipenuhi

Fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Kanwil DJP Jakarta Utara dalam forum sosialisasinya menegaskan wajib pajak harus memenuhi persyaratan. Berdasarkan ringkasan KEP-239/PJ/2026, syaratnya antara lain:

  • Permohonan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
  • Ada surat pernyataan bermeterai bahwa wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika pernah mengajukan, lampirkan surat pencabutannya.
  • Ada surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  • Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi.

Wajib pajak yang sedang mengajukan keberatan tetap bisa ikut, asalkan mencabut keberatannya sesuai ketentuan. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Perhatikan bahwa batas permohonan ini berbeda dengan batas pelunasan pokok dan batas penyampaian SPT. Keduanya harus dipahami terpisah.

Langkah praktis untuk UMKM dan karyawan

  1. Cek kewajiban yang tertunggak. Buka Coretax dan periksa SPT yang belum dilaporkan, tagihan, serta STP yang pernah terbit atas nama Anda.
  2. Hitung pokok pajak yang benar-benar terutang. Untuk UMKM yang memakai PPh Final 0,5%, cocokkan omzet per bulan dengan setoran yang sudah dilakukan.
  3. Laporkan SPT yang terlambat atau lakukan pembetulan sebelum 31 Desember 2026 agar masuk periode penghapusan 100%.
  4. Lunasi pokok pajak sesuai batas waktu yang berlaku untuk jenis sanksi Anda.
  5. Siapkan dua surat pernyataan bermeterai dan ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Bila ragu soal format atau saluran pengajuan, tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar.
  6. Simpan semua bukti: bukti penerimaan elektronik SPT, bukti setor, dan tanda terima permohonan.

Contoh sederhana

Bu Rina, pemilik usaha katering rumahan, belum melaporkan SPT Tahunan 2025. Setelah dihitung, SPT-nya kurang bayar. Jika ia melaporkan SPT dan melunasi pokok pajaknya pada November 2026, sanksi keterlambatannya masuk periode penghapusan 100% dengan syarat permohonannya dipenuhi. Jika ia baru bergerak pada Mei 2027, keringanannya tinggal 25%. Pokok pajaknya sama, tetapi biaya totalnya berbeda karena waktu.

Kesimpulan

KEP-239/PJ/2026 adalah kesempatan untuk membersihkan catatan pajak dengan biaya serendah mungkin, asalkan pokok pajak dilunasi dan persyaratannya dipenuhi. Periode paling menguntungkan berakhir 31 Desember 2026. Bila Anda ingin dibantu menyusun SPT Tahunan yang terlambat, gunakan layanan Lapor SPT di kawanpajak.com. Untuk pertanyaan cepat soal posisi pajak Anda, coba konsultasi AI kami, atau temukan konsultan pajak berpengalaman di direktori konsultan KawanPajak.

Masih ragu dengan kondisi pajak Anda?

Tanya AI KawanPajak gratis, atau serahkan SPT ke tim kami.

Artikel terkait