Presiden Joko Widodo hari Jumat (22/6/2018) meluncurkan PPh Final UMKM
0,5% di Jatim EXPO, Surabaya. Penurunan tarif PPh Final ini bertujuan
untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal,
memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dan lebih
memberikan keadilan kepada wajib pajak serta memberikan kesempatan buat
pengusaha UMKM lain untuk berkontribusi kepada negara.
![]() |
Peresmian PPh Final 0,5% oleh Presiden Joko Widodo di Jatim Expo Surabaya |
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa penerbitan peraturan ini juga dilakukan untuk mendorong usaha kecil berkembang hingga bisa menjadi usaha besar yang pada akhirnya akan turut menyokong perekonomian nasional.
Dengan penurunan tarif pajak UMKM ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran para pengusaha UMKM yang belum terdaftar sebagai Wajib pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan bagi UMKM yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakanya. Silahkan anda download peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018 DISINI.
Dengan diresmikanya Pajak UMKM setengah persen ini maka secara resmi PP 46 tahun 2013 diganti dengan PP 23 Tahun 2018 ( PPh final tarif 0,5%). Di dalam peraturan yang baru ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu tentang jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tarif 0,5% ini ,tetapi secara garis besar untuk objek yang dikenakan sama hanya perubahan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Cara perhitunganya pun sama antara tarif lama dan tarif baru 0,5% di aturan PP23 tahun 2018 ini, silahkan lihat cara perhitungan PPh final PP46
Jangka Waktu tertentu Pengenaan PPh Bersifat Final Tarif 0,5 %
- 7 Tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP)
- 4 Tahun pajak bagi wajib pajak Badan (WP Badan) berbentuk koperasi, CV, atau firma
- 3 Tahun Pajak bagi wajib pajak Badan (WP Badan) berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha
Ada beberapa alasan kuat mengapa tarif PPh UMKM turun menjadi 0.5% diantaranya :
- Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal
- Kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- Lebih memberikan keadilan
- Memberi kesempatan berkontribusi bagi negara
- Pengetahuan tentang manfaat pajak bagi masyarakat meningkat
- Penghasilan dari USAHA, antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumahmakan, salon, dan usaha lainnya
- Peredaran Bruto (Omzet) Tidak lebih dari 4,8 Miliar
- Omzet ditotal dari seluruhgerai/outlet, baik pusat maupun cabang.
Bukan Objek Pajak PPh Final tarif 0,5%
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas misalnya : Dokter, pengacara, akuntan, notaris, atlet, artis, seniman, musisi, dll
- Penghasilan di luar negari
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final , Misalnya : Persewaan rumah, Jasa Konstruksi, PPh Usaha Migas , dan lainya yang telah diatur berdasarkan PP
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan UU PPh No.36 Tahun 2008
Dalam hal WP yang sebelumnya dikenai PP 46/2013 tidak lagi memenuhi ketentuan WP berdasarkan PP ini, maka:
- WP tetap menggunakan tarif 0,5% dari PP ini sampai akhir tahun pajak 2018
- WP dikenai Pasal 17 UU PPh mulai tahun pajak 2019
Manfaatkan kesempatan baik ini dengan membayar dan mengajak UMKM lain untuk membayar pajak PPH final tarif 0,5% ini berarti anda turut serta dalam pembangunan infrastruktur dan penyelenggaraan negara Indonesia kita tercinta ini.
0 Response to "Pajak UMKM PP 23 Tahun 2018 ( PPh final tarif 0,5%) Berlaku Mulai 1 Juli 2018"
Post a Comment