Baca Juga : Penyebab Error e-Filing : Cek Status NPWP Anda
- SPT Tahunan OP,
- SPT Tahunan Badan,
- SPT PPh 21,
- SPT PPh 4 ayat 2,
- SPT Masa PPN.
Disamping DJP online yang merupakan hak milik dari Direktorat Jenderal Pajak, DJP juga merangkul mitra lain sebagai pihak ketiga dalam penyediaan sarana pelaporan atau ASP diantaranya :
- pajakku.com (Berbayar)
- online-pajak.com (Gratis)
- spt.co.id (Berbayar)
- bri.co.id (Berbayar)
Kenapa harus DJP Online?
Seperti yang saya tuliskan diatas bahwa tujuan DJP Online adalah sebagai sarana pelaporan wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya. Keuntungan dengan adanya DJP online sendiri yaitu :
- Pelaporan real time
- Flexibel secara waktu, bisa jam berapapun melakukan pelaporan
- Gratis, alias tidak dikenakan biaya
- Tidak membutuhkan dokumen fisik yang terlalu banyak, cukup CSV dan Scan dokumen SPT
- Arsip secara digital sehingga ada backup yang bisa dilacak jika dokumen hardcopy hilang
CSV dan dokumen pendukung memang menjadi hal terpenting dan wajib dilampirkan dalam setiap pelaporan SPT elektronik berdasarkan PER-01/PJ/2017. Baiklah berikut ini adalah penyebab gagal Upload CSV dan solusinya. Perhatikan Gambar!!!
# Muncul Notifikasi Pesan Kesalahan Upload: [object Object]
Gambar diatas merupakan masalah yang paling sering saya jumpai. Masalah diatas disebabkan karena sistem security server DJP Online di kantor pusat DJP terlalu tinggi sehingga file yang berasal dari eksternal dianggap threat atau ancaman. Jadi solusinya ada 2 :
- Datang langsung ke KPP tempat anda terdaftar untuk melakukan pelaporan DJP Online secara intranet. Datanglah ke TPT maka dengan senang hati para petugas TPT akan membatu.
- Jika tidak mau datang ke KPP karena jarak dan waktu yang tidak memungkinkan anda bisa menggunakan ASP yang telah menjadi mitra resmi DJP. Jika anda ingin gratisan maka pakailan mitra ASP online-pajak.com . Anda tinggal daftar di alamat website onlinepajak..com dan upload CSV sesuai SPT yang ingin anda laporkan.
# Muncul Notifikasi File CSV Gagal Diproses
Masalah seperti gambar diatas merupakan masalah kekurangtelitian saja. Notifikasi yang muncul disebabkan file CSV yang rusak atau juga bisa disebabkan oleh file CSV yang tidak sesuai dengan jenis pajaknya. Misalnya anda akan lapor SPT Masa PPN, tetapi yang diupload malah CSV milik SPT Masa PPh 21. Solusinya adalah silahkan anda create ulang CSV dan coba upload lagi. Insyaallah akan berhasil...
Demikianlah yang berlu saya sharing mengenai kendala dalam melakukan pelaporan SPT melaului Online.
0 Response to "Solusi Tidak bisa Upload CSV Pesan Kesalahan Upload: [object Object]"
Post a Comment