Hello!!! selamat sore kawanpajak yang berbahagia. Lama rasanya sudah 2 minggu ini tidak menuliskan artikel tentang solusi efaktur dan apliksi elektronik pajak lainya dikarenakan kesibukan pekerjaan.hehehe...
Kali ini saya akan membagikan cara mudah atasi error efaktur. Kali ini saya akan membahas solusi untuk error ETAX-API-20002 : Faktur yang Akan Dikreditkan Sudah Diganti. Error seperti ini pada dasarnya disebabkan oleh terbitnya faktur pajak pengganti sebelum kita mengupload pajak masukan yang kita terima dari penjual, jika memang karena demikian sangat mudah solusinya yaitu tinggal minta faktur pajak pengganti yang terbaru itu dan upload maka problem solved. Tapi bagaimana jika ternyata faktur pajak masukan yang kita upload adalah faktur pajak pengganti yang terbaru?hmmmm...sulit ya dibayangkan? lihat gambar dibawah ini:
![]() | ||||||
Riwayat penggantian nomor faktur pajak keluaran di e-faktur PKP Penjual |
Perhatikan gambar dengan seksama terutama pada kolom tanggal jam dimana faktur pajak diupload( saya kasih tanda panah asmara). Disitu terlihat bahwa jam approval faktur pajak pengganti terakhir(baris 4) malah lebih mundur dari pada jam approval faktur pajak pengganti petama(baris 2).
Jika terjadi hal seperti gambar diatas saya jamin dan yakin seyakin-yakinya bahwa PKP pembeli tidak akan bisa upload Pajak Masukan untuk dikreditkan. Pasti akan muncul keterangan "Error efaktur ETAX-API-20002 : Faktur yang Akan Dikreditkan Sudah Diganti" seperti gambar dibawah ini :
![]() |
Tampilan error ketika uploadPM di aplikasi efaktur PKP Pembeli |
Kenapa hal ini bisa terjadi?
Yang pasti hal ini disebabkan oleh tidak sinkron nya antara aplikasi efaktur anda dengan server efaktur DJP di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak sehingga enybabkan jam upload faktur terakhir malah lebih mundur. Sedikit saran aja, sebagai seseoorang yang setiap hari di hubungi banyak orang mengenai hal-hal semacam ini, lakukanlah backup DB efaktur anda dan buat DB baru ketika dirasa aplikasi efaktur lemot.
Baca : Cara Membuat Database Baru di E-Faktur
Bagaimana Solusi Masalah Error efaktur ETAX-API-20002 : Faktur yang Akan Dikreditkan Sudah Diganti" ?
Error ini induk permasalahanya ada di faktur keluaran yang di upload PKP penjuan, maka solusinya juga diawali dari PKP penjual. Yang harus dilakukan PKP penjual :
- Lakukanlah upload ulang faktur pajak pengganti yang terakhir, artinya buatlah faktur pajak pengganti lagi. caranya klik faktur pajak pengganti yang terakhir di efaktur PKP penjual , kemudian klik pengganti, setelah itu pastikan tanggal dokumen adalah tanggal sekarang.
- Setelah diupload lihatlah tanggal approval nya. Jika sudah sesuai, artinya tanggal dan jam approval adalah yang terbaru dibanding pengganti sebelumnya, maka silahkan cetak dan kasihkanlah kepada PKP pembeli untuk diupload.
Demikianlah Solusi error ETAX-API-20002 : Faktur yang Akan Dikreditkan Sudah Diganti semoga bermanfaat dan bisa membantu. Jika ada pertanyaan lain silahkan kirim ke email saya, saya bantu sebisa mungkin.
Saya pernah mengalami hal spt diatas, faktur pajak masukan yg di reject saya hapus, kemudian sy input faktur pajak masukan penggantinya seperti biasa, simpan lalu sy upload dan berhasil
ReplyDelete